Selasa, 5 Mei 2026

Tarif Listrik

Tarif Listrik per  kWh 1-10 April 2026, Cek Daftar Lengkap Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan tarif listrik triwulan II tahun 2026.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. PT PLN
TOKEN LISTRIK -- Petugas PLN memeriksa token listrik pelanggan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan tarif listrik triwulan II tahun 2026. 

Keputusan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno. 

Baca juga: Bukan Cuma Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Terancam PHK, Pemprov Babel Minta Ketatkan Ikat Pinggang

Ia menegaskan, penetapan tarif listrik dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi terkini.

Menurutnya, langkah mempertahankan tarif listrik ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momen dengan kebutuhan tinggi seperti Hari Raya Idul Fitri. 

“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Penetapan tarif listrik April 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). 

Dalam aturan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. 

Penyesuaiannya didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti: 

  • Nilai tukar rupiah 
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 
  • Tingkat inflasi 
  • Harga batu bara acuan (HBA)

Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian. 

Selain menjaga daya beli, kebijakan ini juga bertujuan mempertahankan daya saing sektor industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan demikian, tarif listrik dipastikan tetap berlaku tanpa perubahan hingga Juni 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Perlu diketahui, tarif listrik berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya. 

Baca juga: Tanpa Komando, Bupati Bangka Fery Insani 2 Kali Bolak-balik Antar 4 Pemudik Ketinggalan KRI Semarang

Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran. 

Pelanggan prabayar wajib membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pascabayar membayar setelah penggunaan di bulan berikutnya.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik terbaru per 1 April 2026, masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan biaya listrik dalam waktu dekat. 

Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.

(Kompas.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved