Pembunuh Hafiza Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Hafizah di Bawah Umur, Akademisi Hukum UBB Ungkap Begini Penanganannya
Anak yang terduga menjadi pelaku tindak pidana sesuai Undang-undang, sistem peradilan pidana anak mulai tahap penyidikan, penuntutan sampai
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka dugaan pembunuhan Hafizah, anak berumur delapan tahun di Bangka Barat.
Diungkapkan Polda Bangka Belitung bahwa pelaku yang ditangkap merupakan seorang pelajar, dan usianya masih di bawah umur.
Dosen Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Dwi Haryadi memberikan analisis secara hukum, mengenai tindak pidana yang menjerat anak dibawah umur.
"Anak yang terduga menjadi pelaku tindak pidana sesuai Undang-undang, sistem peradilan pidana anak mulai tahap penyidikan, penuntutan sampai persidangan di pengadilan.
Jika diputuskan bersalah maka salah satu tempat pembinaannya adalah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," ujar Dwi, Rabu (15/3/2023).
Dia mengungkapkan dalam penjatuhan sanksi pidana mengacu pada regulasi, terhadap anak dapat dijatuhi pidana atau tindakan tergantung tingkat kesalahannya.
"Dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan maka diatur bahwa ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah setengah dari ancaman maksimal pada pelaku orang dewasa," katanya.
Namun dalam hal ancaman pidana pasal yang dilanggar adalah seumur hidup atau pidana mati maka maksimalnya adalah 10 tahun penjara.
"Dalam kasus pembunuhan oleh anak maka nanti akan dilakukan penyidikan apakah ini kategori pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana, hasil penyidikan tersebut akan menentukan kemudian pelaku akan dijerat dengan pasal yang mana yang nantinya jika terbukti diproses persidangan tentu akan menetukan putusan sanksi yang akan dijatuhkan hakim sebagaimana mengacu pada aturan tadi," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
UPDATE Kasus Pembunuhan Hafiza di Bangka Barat, Ayah Korban Ungkap Keluarga Pelaku Lebih Mapan |
![]() |
---|
MIsteri Organ Dalam Hafiza Bocah 8 Tahun yang Dibunuh Kemana? Ayah Korban Akui Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Ayah Hafiza Geram Pelaku Dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Edi: Bagaimana Anak Saya |
![]() |
---|
Motif Pembunuh Karena Uang Dinilai Ayah Hafiza Janggal, Keluarga Pelaku Punya Kebun Sawit Luas |
![]() |
---|
FAKTA BARU Anak Hilang Tewas Tanpa Organ Dalam, Pelaku Terinspirasi Kasus Penculikan Bermotif Uang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.