Pembunuh Hafiza Ditangkap

Pelaku Pembunuhan Hafizah di Bawah Umur, Akademisi Hukum UBB Ungkap Begini Penanganannya

Anak yang terduga menjadi pelaku tindak pidana sesuai Undang-undang, sistem peradilan pidana anak mulai tahap penyidikan, penuntutan sampai

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
ISTIMEWA
Dwi Haryadi - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka dugaan pembunuhan Hafizah, anak berumur delapan tahun di Bangka Barat.

Diungkapkan Polda Bangka Belitung bahwa pelaku yang ditangkap merupakan seorang pelajar, dan usianya masih di bawah umur.

Dosen Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Dwi Haryadi memberikan analisis secara hukum, mengenai tindak pidana yang menjerat anak dibawah umur.

"Anak yang terduga menjadi pelaku tindak pidana sesuai Undang-undang, sistem peradilan pidana anak mulai tahap penyidikan, penuntutan sampai persidangan di pengadilan.

Jika diputuskan bersalah maka salah satu tempat pembinaannya adalah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," ujar Dwi, Rabu (15/3/2023).

Dia mengungkapkan dalam penjatuhan sanksi pidana mengacu pada regulasi, terhadap anak dapat dijatuhi pidana atau tindakan tergantung tingkat kesalahannya.

"Dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan maka diatur bahwa ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah setengah dari ancaman maksimal pada pelaku orang dewasa," katanya.

Namun dalam hal ancaman pidana pasal yang dilanggar adalah  seumur hidup atau pidana mati maka maksimalnya adalah 10 tahun penjara.

"Dalam kasus pembunuhan oleh anak maka nanti akan dilakukan penyidikan apakah ini kategori pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana, hasil penyidikan tersebut akan menentukan kemudian pelaku akan dijerat dengan pasal yang mana yang nantinya jika terbukti diproses persidangan tentu akan menetukan putusan sanksi yang akan dijatuhkan hakim sebagaimana mengacu pada aturan tadi," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved