Selasa, 21 April 2026

WIKI BANGKA

Syarat dan Ketentuan Membuat Surat Kehilangan

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisan secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.

Penulis: Yuranda | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Yuranda.
Suasana Petugas SPKT Pores Pangkalpinang, di Ruang SPKT Polres Pangkalpinang, Sabtu (16/11/2019) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangkalpinang, merupakan unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisan secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.

Memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayaan informasi.

Dalam melaksanakan tugas, SPKT menyenggarakan fungsi :

Pelaksanan kepolisian kepada masyarakat secera terpadu antara lain, laporan Polisi (LP), surat tanda terima laporan Polisi (STTLP), surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan tanda Laporan Kehilangan (SKTLK), Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP), Surat Keterangan Laporan Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat lainnya.

Bripka Robet Awen petugas SPKT Polres Pangkalpinang mengatakan seperti halnya, melaporkan kehilangan surat kendaraan, surat tanah dan sertifikat, harus memenuhi syatat-syarat dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.

Syarat- syarat membuat kehilangan, surat BPKB kendaraan.

Pertama buatkan berita kehilangan di media masa, seperti berita di koran selama tiga kali terbitan, dalam tiga minggu.

Tiap minggu terbit dengan surat kabar berbeda.

Kedua buat berita penyiaran kehilangan melalui media eletronik seperti radio, selama satu kali siaran dalam seminggu.

Ketiga, buat surat keterangan dari Bank, bahwa kendaraan tidak di Jaminkan sebanyak empat dari Bank yang berbeda.

Empat, buat surat keterangan dari leasing sebanyak empat lembar dari leasing yang berbeda.

Kelima, apabila mengatas nama orang lain harus menggunakan surat kuasa, dengan materai 6000.

Syarat -syarat membuat kehilangan surat tanah atau sertifikat.

Pertama, buat surat keterangan dari lurah atau camat setempat.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved