Kamis, 9 April 2026

200 Honorer Pemprov Babel Dirumahkan, DPRD Babel Akan Kunjungi MenpanRB

Sebanyak 200 pegawai harian lepas atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung terpaksa harus dirumahkan

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Ketua sementara DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebanyak 200 pegawai harian lepas atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung ( Pemprov Babel ) terpaksa harus dirumahkan, Senin (6/1/2025). 

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya saat dikonfirmasi terkait nasib para honorer yang terancam kehilangan pekerjaan. 

"Kita luruskan karena aturannya belum jelas. Ada 200 honor yang ikut CASN, tidak boleh ikut PPPK. Bagi yang PPPK itu lulus maka kita anggarkan namanya PPPK para waktu, hanya sekarang Pak PJ dengan saya ini bingung nomenklatur mereka di satu sisi, Menpan mengatakan bagi honorer yang ikut ASN, tidak boleh lagi untuk ikut," ujar Didit Srigusjaya. 

Terkait hal tersebut pihaknya bersama Komisi 1 DPRD Provinsi Bangka Belitung, akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

"Kita rumahkan dulu, maka Insyaallah besok pagi teman-teman komisi 1 langsung mempertanyakan status hukumnya. Jika andai kata nanti bahwa diperbolehkan untuk dipekerjakan kembali, baru kita anggarkan," jelasnya. 

Namun pihaknya juga berharap Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, khususnya Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Bangka Belitung untuk menyampaikan nama-nama honorer per satuan kerja perangkat daerah. 

"Misalnya DPRD ada berapa orang, di dinas Kelautan, dinas lain beberapa orang. Jangan sampai kalau kita tidak punya nama nanti setelah diperbolehkan, muncul nama yang bukan honorernya," ungkapnya. 

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved