Berita Pangkalpinang

Ketagihan Main Judi Online dan Narkoba, Icad Ditangkap Polisi Gegara Mencuri Hp Tetangga

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Ist humas Polresta)
PENCURI DITANGKAP POLISI -- Pelaku beserta barang bukti, ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (28/8/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pemuda bernama Hasburrasad alias Icad (22), warga Gabek Permai, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), ditangkap oleh tim buru sergap (buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, Kamis (29/8/2025) kemarin.

Ia ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencirian di rumah tetangganya yang berada di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (20/8/2025) lalu.

Korban memperkirakan telah mengalami kerugian sekitar Rp Rp2.780.000.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian beserta barang bukti, Jumat (29/8/2025) pagi.

"Satu orang pelaku beserta barang bukti hasil curian, berhasil kita amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik di Mapolresta Pangkalpinang," terangnya.

Dari hasil pengakuan pelaku, ia memang benar telah melakukan pencurian di rumah korban yang tidak lain tetangga pelaku sendiri. Ketika kejadian, kondisi rumah sepi dan tertutup.

Namun, kondisi pintu rumah korban tidak terkunci hingga akhirnya pelaku masuk kerumah korban dan mengambil barang-barangnya dan membawanya kabur dari rumah korban.

"Jadi, pelaku ini sebelum melancar aksinya. Terlebih dahulu, jalan kaki melintasi rumah korban dan melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku langsung membuka pintu belakang, yang mana pintu tersebut dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci," ujarnya.

"Lalu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan sesampainya di dalam rumah, pelaku melihat handphone berada di atas meja makan rumah korban. Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil handphone tersebut dan pergi meninggalkan rumah korban," kata dia.

Setelah mengambil barang milik korban, pelaku menghampiri temannya untuk membantu menjual seharga Rp600 ribu.

Uang hasil penjualan barang hasil curian, digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu, membeli minuman keras jenis arak dan digunakan untuk bermain judi online.

"Hasil pemeriksaan pelaku ternyata dia ini mencuri rumah korban dua kali, pertama handphone pada Sabtu (23/5/2025) kemarin," bebernya.

"Ternyata pelaku ini melakukan pencurian dengan cara merusak rumah korban dan mengambil barang milik korban berupa 1 buah tabung gas 3 kilogram, beras 10 kilogram. Saat ingin meninggalkan rumah koban pelalu mengambil 1 unit mesin air merk panasonic yang berada diluar rumah," tegasnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved