Pilkada Bangka 2025

KPU Bangka Tetapkan Hasil Pilkada Ulang 2025, Sinarto Tunggu Potensi Gugatan ke MK

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 1 unggul atas empat pasangan lainnya. Posisi kedua ditempati paslon nomor urut 5 ...

Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Ketua KPU Bangka, Sinarto. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025 melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Ballroom Aurora Hotel Tanjung Pesona, Sungailiat, Selasa (2/9/2025).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bangka Nomor 406 Tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bangka Ulang 2025.

“Hasil rekap kita, sejauh ini paslon 1 (Fery–Syahbudin) menempati urutan tertinggi,” kata Ketua KPU Bangka, Sinarto, kepada Bangkapos.com, Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 1 unggul atas empat pasangan lainnya. Posisi kedua ditempati paslon nomor urut 5 (Rato–Ramadian), disusul paslon nomor urut 4 (Andi Kusuma–Budiono), paslon nomor urut 3 (Aksan–Rustam), dan terakhir paslon nomor urut 2 (Naziarto–Usnen).

Lebih lanjut, ditanyai apakah selanjutnya paslon nomor urut 1 sudah bisa dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Sinarto menyebut yang pasti pihaknya menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing paslon.

“Terkait pemenangnya nanti kan ada proses-prosesnya lagi. Sejak ditetapkan hasil (pleno-red), ada proses-proses yang harus dilalui. Tiga hari sejak penetapan, kita akan menunggu kalau ada nanti yang melaporkan ke MK berkenaan dengan sengketa hasil,” ujarnya.

Pasalnya, saat pleno penetapan, saksi paslon nomor urut 4, Irwanto Prawira menolak menandatangani berita acara dan formulir D1 Hasil lantaran akan membawa sengketa hasil dengan menggugat ke MK.

Kata Sinarto, dalam hal ini pihaknya bersikap untuk menunggu proses yang sedang dilakukan lantaran ada rentan waktu 3 hari, apakah ada gugatan atau tidak ke MK.

“Kalau memang nanti ada (gugatan di MK-red), kita akan informasikan kembali dan kita KPU Kabupaten Bangka tentunya sudah bersiap untuk melalui semua proses itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, berkenanaan dengan waktu pelantikan bagi Bupati dan Wakil Bupati Bangka nanti, Sinarto menyebut bahwa prosesnya sejauh ini masih belum dibicarakan.

“Terkait proses pelantikan, nanti ada aturan-aturan tersendiri, karena setelah penetapan, ada rentang-rentang waktu yang akan diikuti sesuai dengan PKPU,” ucapnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved