Selasa, 9 Juni 2026

Berita Bangka Selatan

Basel Pecah Rekor, Jadi Daerah Pertama Umumkan 1.222 Formasi PPPK Paruh Waktu

Pemkab Basel mencatat sejarah sebagai pemerintah daerah pertama di Indonesia yang resmi mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mencatat sejarah sebagai pemerintah daerah pertama di Indonesia yang resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sebanyak 1.222 formasi disiapkan untuk pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemkab Basel.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah progresif untuk memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, mengaku bangga atas kerja cepat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dalam menata tenaga non-ASN.

Ia menegaskan, percepatan tersebut membuat Basel menjadi pionir dalam pengumuman kebutuhan PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, BKPSDMD bergerak cepat. Mulai dari merit sistem, pengawasan hingga kedisiplinan pegawai berjalan baik. Saya bangga dengan capaian ini,” kata Riza Herdavid kepada Bangkapos.com, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Gaji Sama, Status Resmi! Pemkab Basel Jelaskan Skema Baru PPPK Paruh Waktu

Dari total 1.222 formasi, sebanyak 939 di antaranya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rinciannya meliputi empat formasi guru, 41 tenaga kesehatan, dan 894 tenaga teknis.

Sementara itu, 283 formasi lainnya ditujukan bagi pegawai non-ASN yang tidak tercatat dalam database BKN, dengan pembagian enam guru, 37 tenaga kesehatan, serta 240 tenaga teknis.

Riza menjelaskan, para calon PPPK paruh waktu ini umumnya adalah tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun, pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun gagal, serta sudah melalui tahapan seleksi PPPK 2024 meski tidak dapat mengisi formasi karena keterbatasan kuota.

Mereka nantinya akan dilantik dan mendapat nomor induk pegawai (NIP), disertai akses jaminan sosial dan kesehatan. Kontrak kerja ditetapkan setiap satu tahun, menyesuaikan kondisi keuangan daerah.

“Jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,” jelas Riza.

Ia juga mengimbau tenaga honorer yang mendapatkan alokasi segera melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) melalui laman resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id, mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.

“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah daerah untuk memastikan penataan tenaga non-ASN selesai pada tahun 2025. Semoga bisa memberi kepastian bagi mereka yang selama ini setia mengabdi,” tegasnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved