Berita Bangka Selatan

Bubur Jabak Desa Irat Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Bubur Jabak merupakan salah satu dari banyaknya kekayaan budaya yang hidup di Kabupaten Bangka Selatan dan layak dilindungi. Bubur ...

Istimewa/ dok Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan
BUBUR JABAK -- Bubur Jabak memiliki karakteristik rasa gurih dengan aroma khas, teksturnya lembut namun tidak lembek, mencerminkan teknik pengolahan yang presisi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bubur Jabak, kuliner tradisional khas Desa Irat, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Penetapan ini menambah daftar makanan khas daerah yang diakui secara hukum untuk dilestarikan sekaligus diberdayakan sebagai potensi ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori mengatakan, pihaknya telah secara resmi menerima sertifikat pencatatan KIK untuk Bubur Jabak asal Desa Irat, Kecamatan Payung. Sertifikat itu bernomor IA192025000313, diserahkan langsung oleh perwakilan Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pencatatan dengan jenis indikasi asal ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang diajukan secara partisipatif oleh pemerintah desa dan masyarakat Desa Irat.

“Langkah ini merealisasikan aspirasi warga untuk mengamankan warisan kuliner turun-temurun mereka yang telah lestari lintas generasi,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (15/9/2025).

Anshori menjelaskan, langkah sistematis ini sangat penting melindungi kekayaan budaya daerah. Bubur Jabak merupakan salah satu dari banyaknya kekayaan budaya yang hidup di Kabupaten Bangka Selatan dan layak dilindungi. Bubur Jabak merupakan pangan tradisional khas Desa Irat yang berbahan dasar biji jawawut hasil sistem tumpang sari. Jawawut adalah sejenis tanaman pangan serealia dengan biji yang sangat kecil, mirip beras yang berfungsi sebagai makanan pokok alternatif.

Bubur Jabak memiliki karakteristik rasa gurih dengan aroma khas, teksturnya lembut namun tidak lembek, mencerminkan teknik pengolahan yang presisi. Bubur ini memiliki reputasi sebagai simbol identitas budaya masyarakat Desa Irat dan kerap hadir dalam berbagai upacara adat sebagai sarana pewarisan nilai dan memori kolektif. Produk ini menjadi representasi ketahanan budaya lokal sekaligus bentuk resistensi terhadap homogenisasi pangan modern.

“Ini bukan sekadar pengakuan administratif saja, melainkan upaya strategis untuk menjaga keutuhan identitas daerah,” ujar Anshor.

Adapun proses pendaftaran KIK ini melibatkan koordinasi intensif dan pendampingan berkelanjutan. Seluruh pihak aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah desa dan para pegiat budaya. Tujuannya agar tidak hanya pada pendaftaran, tetapi juga memastikan perencanaan matang untuk fase pengembangan dan pemanfaatan yang berkelanjutan.

Dengan telah terdaftarnya Bubur Jabak Desa Irat menjadi KIK setidaknya pihak asing tidak bisa mengklaim bubur tersebut sebagai miliknya. Pemerintah daerah terus berupaya memelihara, melindungi dan mengembangkan warisan budaya yang dimiliki Kabupaten Bangka Selatan. Supaya tidak diklaim ataupun dieksploitasi oleh pihak asing.

“Kami akan komersialisasikan Bubur Jabak agar bisa memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Irat, Suratno mengaku bersyukur dengan masuknya Bubur Jabak menjadi KIK. Secara tidak langsung bisa memberi branding positif bagi Desa Irat melalui kekayaan budaya dan tradisi yang dimiliki. Targetnya mampu membantu penguatan ekonomi wilayah melalui diseminasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan untuk memetakan potensi KIK.

Diharapkan lewat pengakuan KIK petani Jabak bisa ditingkatkan kompetensinya. Sehingga kelestarian bubur jabak dapat terus dijaga seiring banyaknya makanan atau kudapan kekinian. Ke depan generasi penerus masih bisa merasakan makanan tradisional yang terus dijaga secara turun-temurun.

“Pencatatan ini tidak hanya menjadi kebanggaan Desa Irat, tetapi juga motivasi untuk meningkatkan kompetensi desa dan penyemangat bagi para petani jabak,” kata Suratno.

Pamong Budaya Bangka Selatan, Dwikki menambahkan bahwa pencatatan KIK merupakan langkah fundamental. Pencatatan ini menjadi pencapaian penting untuk mengamankan hak komunal masyarakat atas warisan budayanya. Dengan adanya pendokumentasian ilmiah, perlindungan hukum serta pengembangannya dapat bertanggung jawab menjaga identitas budaya daerah hingga ke masa yang akan datang.

“Ini adalah titik awal menuju status Warisan Budaya Takbenda (WBTb),” sebut Dwikki. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved