Dugaan Korupsi di Satpol PP Basel

Sosok J PNS Basel Tersenyum saat Ditangkap, Cuma Tandatangan Dapat Jatah Rp20 Juta 

Sosok J, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung tersenyum saat ditangkap.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
TERSENYUM DIGIRING PETUGAS - Seorang PNS inisial J saat digiring penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ke mobil tahanan, Senin (15/9/2025) petang. J resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi anggaran belanja rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023. 

BANGKAPOS.COM - Sosok J, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung tersenyum saat ditangkap dan digiring petugas.

J ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Ia resmi menyusul tiga empat orang lain yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi anggaran belanja rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023.

Baca juga: Peran 4 Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Satpol PP Basel, Bikin Laporan Fiktif, Segini Negara Rugi

Ketika digiring tersangka J yang mengenakan rompi warna oranye keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) tampak tenang. 

Justru ia turut melemparkan senyum kepada awak media yang tengah melakukan peliputan. Kondisi ini jauh berbeda dengan penetapan empat orang tersangka sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengungkapkan penyidik tindak pidana khusus telah menerapkan satu orang saksi sebagai tersangka. 

Ia yakni J seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran belanja rutin Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023.

“Tersangka inisial J ini merupakan seorang PNS,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (15/9/2025).

Sabrul Iman memaparkan terseretnya tersangka J diawali ketika RS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rutin tahun 2022-2023 membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap kegiatan belanja. 

Baca juga: Peran Eks Plt Kasatpol PP Basel dan 3 Tersangka Lainnya Diungkap Kejari, Ada Peluang Tersangka Baru

Sehingga dapat dilaksanakan belanja barang dan jasa yang tidak dilakukan pembelanjaannya. Akan tetapi, tetap dibuatkan nota pencairan. Perbuatan ini dilakukan dengan adanya permufakatan antara masing-masing tersangka.

Yakni tersangka inisial H selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023.

Lalu, S yang menjabat bendahara pada periode yang sama dan terakhir YP selaku penyedia jasa pada CV Yoga Umbara. 

Sementara tersangka J berperan selaku pengurus barang pengguna. Tugasnya sebagai pemeriksa dan peneliti barang pada Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan.

“Tersangka J telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menandatangani berita acara penerimaan barang. Padahal diketahui sebelumnya belanja barang tersebut adalah fiktif,” jelas Sabrul Iman.

Baca juga: Kronologi Eks Plt Kasatpol-PP Basel & 3 Tersangka Dugaan Korupsi Ditangkap, Negara Rugi Rp412 Juta

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved