Dugaan Korupsi di Satpol PP Basel

Peran Eks Plt Kasatpol PP Basel dan 3 Tersangka Lainnya Diungkap Kejari, Ada Peluang Tersangka Baru

Peran Eks Plt Kasatpol PP Basel dan 3 Tersangka Lainnya Diungkap Kejari, Ada Peluang Tersangka Baru

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
DIGIRING PETUGAS - Sejumlah tersangka dugaan kasus Tipikor saat digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ke mobil tahanan, Kamis (11/9/2025) petang. Terdapat empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023. (kanan) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman. 

 

BANGKAPOS.COM - H, Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023 ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus Tipikor penyalahgunaan anggaran belanja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan selama periode bertugas.

H ditangkap bersama 3 tersangka lainnya dengan inisial dua pegawai Pemkab Bangka Selatan RS dan S serta YP selaku penyedia CV Yoga Umbara. 

Kemudian RS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rutin tahun 2022-2023.

Lalu, S yang menjabat bendahara pada periode yang sama. 

Terakhir YP selaku penyedia CV Yoga Umbara.

Seperti apa peran para tersangka ini menurut Kejari Bangka Selatan?

Peran Berbeda 4 Tersangka

Adapun keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani. 

Misalnya tersangka H yang menjadi dalang dalam perkara ini dan menyeret tiga orang lain. 

Caranya dengan memerintahkan tersangka RS selaku PPK untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan menandatangani surat perintah membayar. 

Kemudian pada saat dana tersebut cair uang tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan dinas, akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara tersangka S selaku ikut bersama-sama dengan tersangka RS telah melakukan pencairan secara melawan hukum. 

Dengan mentransfer uang negara secara langsung ke rekening pribadi tersangka RS. 

Saat dana tersebut cair maka tersangka S mendapatkan imbalan uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. 

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved