Berita Bangka Selatan

Kejari Basel Bidik Tersangka Baru Korupsi Belanja Fiktif Satpol PP, 5 Orang Sudah Jadi Tersangka

Kejari Bangka Selatan tak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap ASN nakal yang masih berani melakukan korupsi

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sabrul Iman (tengah), Kajari Bangka Selatan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan tiga PNS, satu pensiunan PNS dan satu pengusaha swasta dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran belanja rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat tahun anggaran 2022-2023. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan saat ini tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh ihwal dalam pusaran kasus dugaan Tipikor di Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan

Penggunaan anggaran pada instansi tersebut dilakukan pemeriksaan secara komprehensif. Termasuk melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lain yang diduga turut terlibat.

Baca juga: Korupsi Belanja Rutin, PNS Satpol PP Bangka Selatan Berinisial J Dapat Jatah Rp20 Juta

“Kita lakukan pemeriksaan secara komprehensif. Terkait dengan penggunaan anggaran yang lain-lainnya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (17/9/2025).

Sabrul Iman mengungkapkan sejauh ini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus Tipikor Satpol-PP Bangka Belitung.

Mereka inisial H selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023. Kemudian RS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rutin tahun 2022-2023 Lalu, S yang menjabat bendahara pada periode yang sama. 

Lalu, YP selaku penyedia CV Yoga Umbara. Terakhir yakni J selaku pengurus barang pengguna sebagai pemeriksa dan peneliti barang pada Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan.

Tak menutup kemungkinan masih terdapat peluang penambahan pejabat yang akan menjadi tersangka baru. 

“Sepanjang ada alat bukti akan kita telusuri,” tegas Sabrul Iman.

Mengenai pengembalian sejumlah uang dalam pusaran kasus korupsi bernilai Rp412.516.414 ditegaskannya belum dilakukan.

Hal ini mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus baru diterbitkan beberapa hari lalu.

Sprindik merupakan sebuah dokumen administratif hukum yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memulai penyidikan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Dia berharap sejumlah kasus yang dibidik tersebut bisa memberikan dampak baik untuk Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Justru ia mewanti-wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan agar bekerja secara profesional.

Ia tak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap ASN nakal yang masih berani melakukan korupsi. Sampai saat ini proses pencegahan korupsi masih terus dilakukan dari lini paling bawah.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved