Senin, 27 April 2026

Tribunners

Dari Prabumulih ke Sinjai: Di Mana Letak Kemerdekaan Guru?

Pemangku kebijakan sering berbicara mengenai guru sebagai “Pahlawan tanpa tanda jasa”, tetapi pahlawan juga butuh senjata dan perlindungan.

Editor: suhendri
Dokumentasi Ridwan Mahendra
Ridwan Mahendra, S.Pd. - Guru Bahasa Indonesia di Surakarta 

Oleh: Ridwan Mahendra, S.Pd. - Guru Bahasa Indonesia di Surakarta

BELAKANGAN ranah pendidikan digegerkan dengan adanya dua permasalahan yang terjadi. Pertama, drama pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, akhirnya berakhir (Kompas, 17 September 2025). Sebelumnya Kepsek SMPN 1 Prabumulih itu diduga telah menegur anak Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang membawa mobil ke sekolah.

Kedua, anak polisi di Sinjai berani memukul guru di depan ayahnya. Kasus yang melibatkan seorang siswa SMAN 1 Sinjai, (MF), memukul guru Wakil Kepala Sekolah, Mauluddin, akibat tidak terima dilaporkan bolos sekolah. Bukannya melerai, orang tua yang seorang aparat tersebut justru membiarkan hal tak terpuji yang dilakukan oleh anaknya.

Dari dua permasalahan yang menerpa pendidik di negeri ini, muncul pertanyaan: Di mana letak kemerdekaan guru hari ini? Padahal bulan lalu—Agustus 2025—bangsa ini telah merayakan kemerdekaannya yang ke-80 tahun.

Berbicara “kemerdekaan”, rasanya profesi guru masih banyak yang belum betul-betul lepas dari “jajahan”, baik jajahan secara mental mendidik generasi ataupun jajahan dari belenggu administrasi. 

Di era saat ini, guru bukan sekadar mendidik, tetapi dapat dikatakan multifungsi—banyaknya administrasi yang harus diselesaikan. Penulis meyakini masih banyak guru yang masih harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengisi laporan, perangkat pembelajaran, dan berbagai format digital maupun manual.

Terkadang, guru rela mengorbankan momen bersama keluarga. Padahal, esensi mendidik itu berinteraksi secara langsung dengan peserta didik, bukan sekadar menuntaskan tumpukan dokumen.

Alih-alih menghabiskan sebagian besar waktunya untuk berinteraksi dengan generasi, membimbing karakter, dan mengembangkan kreativitas, guru sering kali tenggelam dalam lautan laporan, format daring, dan dokumen yang harus segera selesai.

Ironinya, beban ini kerap dianggap “standar” tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas pembelajaran. Padahal, guru yang merdeka dari administrasi berlebihan akan memiliki lebih banyak energi dan ruang untuk berinovasi di kelas bersama generasi penerus. Kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga bebas dari belenggu birokrasi yang menghalangi profesi guru menjalankan tugas sucinya.

Bayang-bayang hukum

Bukan hanya sebatas tumpukan administrasi yang menggerus waktu dan tenaga, guru juga terbayang-bayang masalah hukum yang bisa menjerat di mana dan kapan saja. Di era keterbukaan informasi dan sensitifnya publik terhadap isu pendidikan, guru kerap berada di posisi rentan—selangkah keliru, ucapan yang disalahartikan atau tindakan disiplin yang dianggap berlebihan, bisa berujung pada pelaporan hukum.

Permasalahan yang terjadi, sistem perlindungan hukum bagi guru masih jauh dari kata kokoh. Fakta di lapangan menurut penulis, banyak guru yang akhirnya memilih mengajar “aman” demi menghindari risiko.

Apabila hal tersebut terjadi, guru mau tidak mau harus mengorbankan ketegasan atau kualitas pembelajaran. Padahal, guru bukan sekadar menyampaikan materi pembelajaran, melainkan pembentuk karakter. Tugas ini sering membutuhkan sikap tegas dan pendekatan yang tidak selalu nyaman bagi semua pihak.

Pemangku kebijakan sering berbicara mengenai guru sebagai “Pahlawan tanpa tanda jasa”, tetapi pahlawan juga butuh senjata dan perlindungan. Tanpa kebijakan yang memangkas birokrasi dan memperkuat perlindungan hukum, sama halnya membiarkan guru berjuang di garis depan tanpa tameng, sembari berharap mereka tetap tersenyum.

Permasalahan yang melibatkan seorang pendidik tampaknya belum cukup perhatian dari pemangku kebijakan. Dengan contoh dua kasus di atas saja—belum permasalahan yang lainnya, apabila guru yang tulus mendidik generasi justru dipenjarakan, maka yang terpenjara bukan hanya pendidik, tetapi juga masa depan pendidikan kita.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved