Berita Bangka

Pasca Putusan MK, Bawaslu Babel Pastikan Awasi Hasil Pilkada Ulang Sampai Paslon Dilantik

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu menyatakan siap mengawasi setiap tahapan hingga pasangan calon terpilih resmi dilantik.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar saat ditemui Bangkapos.com, Senin (22/9/2025). 

Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu Babel berharap seluruh rangkaian Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang tahun 2025 berjalan aman, tertib, dan sesuai prinsip demokrasi.

“Kami ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa Pilkada Ulang ini akan berlangsung jujur, adil, dan transparan. Pada akhirnya, pasangan calon terpilih bisa dilantik dengan legitimasi penuh dan kepercayaan publik yang kuat,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka MK yang disaksikan langsung oleh pimpinan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui media zoom Mahkamah Konstitusi di kantor Bawaslu RI, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Perkara dengan nomor 332, 333, dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan tiga pasangan calon dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan dinilai tidak jelas atau kabur (obscure).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Majelis Hakim Konstitusi menilai dalil-dalil yang diajukan terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran tidak terbukti secara meyakinkan serta tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir perolehan suara.

MK menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dengan demikian, KPU Kabupaten Bangka selaku pihak termohon dalam persidangan tersebut dianggap dapat tetap berpegangan pada Keputusan KPU Bangka Nomor 406 Tahun 2025 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut MK, penyelenggara pemilu telah melaksanakan tahapan secara transparan, akuntabel, dan terbuka bagi pengawasan publik. 

Dengan demikian, pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bangka sebagai pemenang tetap sah sebagai pasangan calon terpilih.


(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved