Berita Bangka

Pasca Putusan MK, Bawaslu Babel Pastikan Awasi Hasil Pilkada Ulang Sampai Paslon Dilantik

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu menyatakan siap mengawasi setiap tahapan hingga pasangan calon terpilih resmi dilantik.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar saat ditemui Bangkapos.com, Senin (22/9/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk mengawal hasil pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 yang akan digelar di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu menyatakan siap mengawasi setiap tahapan hingga pasangan calon terpilih resmi dilantik.

“Pengawasan menyeluruh ini dianggap penting untuk memastikan kedaulatan rakyat benar-benar terjaga serta menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat,” kata EM Osykar, Ketua Bawaslu Babel dalam siaran pers kepada Bangkapos.com, Rabu (1/10/2025).

Dia menjelaskan bahwa lembaganya telah melakukan konsolidasi bersama jajaran pengawas di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

Osykar memastikan bahwa seluruh proses pengawasan akan berjalan melekat sejak persiapan hingga pelantikan pasangan calon terpilih.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran, semua harus sesuai dengan ketentuan hukum dan asas pemilu yang luber jurdil,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan Pilkada Ulang memiliki tantangan tersendiri karena atensi publik dan pemangku kepentingan sangat besar terhadap hasil putusan MK.

Oleh karena itu, Bawaslu Babel berkomitmen untuk memperkuat pengawasan berbasis pencegahan agar setiap potensi pelanggaran bisa diantisipasi sejak dini.

“Kami tidak hanya hadir untuk menindak pelanggaran, tetapi juga melakukan edukasi, patroli pengawasan, serta mengingatkan penyelenggara dan peserta pemilihan agar tetap berada dalam koridor hukum,” tambahnya.

Selain itu, Ketua Bawaslu Babel ini menekankan bahwa tugas pengawasan tidak akan berhenti pada saat pleno penetapan pasangan calon terpilih. 

Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan hingga pasangan calon hasil Pilkada Ulang benar-benar resmi dilantik oleh pejabat berwenang.

“Inilah komitmen kami, memastikan bahwa proses demokrasi berjalan utuh sampai akhir, sehingga masyarakat bisa menyaksikan bahwa pilihannya benar-benar dihormati,” ujarnya. 

Bawaslu juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada Ulang. Laporan atau aduan dari warga akan ditindaklanjuti dengan cepat sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat, karena tanpa partisipasi rakyat, pengawasan tidak akan berjalan optimal,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi, agar Pilkada Ulang ini menjadi pesta demokrasi yang berkualitas.  

Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu Babel berharap seluruh rangkaian Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang tahun 2025 berjalan aman, tertib, dan sesuai prinsip demokrasi.

“Kami ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa Pilkada Ulang ini akan berlangsung jujur, adil, dan transparan. Pada akhirnya, pasangan calon terpilih bisa dilantik dengan legitimasi penuh dan kepercayaan publik yang kuat,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka MK yang disaksikan langsung oleh pimpinan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui media zoom Mahkamah Konstitusi di kantor Bawaslu RI, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Perkara dengan nomor 332, 333, dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan tiga pasangan calon dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan dinilai tidak jelas atau kabur (obscure).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Majelis Hakim Konstitusi menilai dalil-dalil yang diajukan terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran tidak terbukti secara meyakinkan serta tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir perolehan suara.

MK menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dengan demikian, KPU Kabupaten Bangka selaku pihak termohon dalam persidangan tersebut dianggap dapat tetap berpegangan pada Keputusan KPU Bangka Nomor 406 Tahun 2025 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut MK, penyelenggara pemilu telah melaksanakan tahapan secara transparan, akuntabel, dan terbuka bagi pengawasan publik. 

Dengan demikian, pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bangka sebagai pemenang tetap sah sebagai pasangan calon terpilih.


(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved