FKKB MKT Kembali Pertanyakan Komitmen Perusahaan Terkait Masalah Pembayaran Pesangon Eks Karyawan

Sejak lama mereka menuntut pembayaran Rp35 Miliar yang sudah disepakati dalam forum tripartit, namun tak pernah direalisasikan perusahaa

Ist/Tonny Budianto
Perwakilan FKKB MKT saat menemui Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini di Gedung DPR RI pada Senin (22/9/2025) lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKB MKT) kembali mempertanyakan komitmen dari PT Timah terkait permasalahan pembayaran pesangon para eks karyawan.

Dewan Penasehat FKKB MKT Suryadi Saman menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum melihat adanya langkah konkret dari perusahaan pelat merah tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi VI DPR RI.

Menurut Suryadi Saman, berdasarkan hasil pertemuan FKKB MKT dengan Komisi VI DPR RI pada 21 September 2025 lalu terdapat rekomendasi agar PT Timah segera membuka dialog dengan mantan karyawan untuk mencari solusi.

"Kami tidak habis pikir, ini permasalahan eks karyawan sudah puluhan tahun tapi tidak juga terselesaikan,” ujar Suryadi dalam siaran pers yang diterima Bangkapos.com, Selasa (7/10/2025).

Untuk itu dirinya berharap perusahaan segera membuka ruang dialog seperti apa yang diarahkan oleh anggota DPR RI sebagai komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini

"Jika tidak, berarti mereka tidak mau medengar aspirasi eks karyawan yang tergabung dalam FKKB MKT ke para dewan komisi VI untuk memperjuangkan hak haknya,” tambahnya.

Ketua Hubungan Antara Lembaga FKKBMKT, Tonny Budianto meminta agar permasalahan ini tidak menjadi bom waktu di masa yang akan datang. 

"Doa-doa dari orang orang teraniaya (eks karyawan) itu manjur, bilamana tuntutan MKT tidak juga didengar pasti akan terus menumpuk masalah ini," sebutnya.

Sebelumnya, masalah pesangon mantan karyawan PT Timah kembali mencuat.

Sejak lama mereka menuntut pembayaran Rp35 Miliar yang sudah disepakati dalam forum tripartit, namun tak pernah direalisasikan perusahaan.

Bahkan, meski nilai sudah dihitung dan disepakati, pembayaran tak kunjung dilakukan.

Ketua Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKB MKT), Sofyan Ismail menyebut Komisi VI bahkan mendorong pembentukan tim tripartit yang terdiri dari PT Timah, Kementerian BUMN dan perwakilan mantan karyawan.

“Ini sudah terlalu lama, dan kami berharap PT Timah tidak menunda lagi penyelesaian masalah ini. Kami ingin ada kejelasan dalam waktu dekat karena sampai saat ini belum ada kejelasan,” kata Sofyan, Senin (29/9/2025).

Sofyan mengingatkan, proses advokasi sudah berlangsung lama.

Komisi VI sudah mengundang FKKB MKT sejak 5 Desember 2024, namun hingga Mei 2025 belum ada tindak lanjut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved