Mitra Penambangan di IUP PT TImah
Masyarakat Bisa Kerja Sekaligus Dapat Manfaat, Koperasi Merah Putih Siap Jadi Mitra PT Timah
Kalau koperasi yang mengelola, masyarakat bisa ikut langsung dan dapat manfaat. Jadi yang kerja masyarakat, yang menikmati hasilnya juga masyarakat.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aturan baru yang menegaskan koperasi bisa ikut dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) dirasa bakal memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Junaidi, Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan keterlibatan koperasi akan membantu masyarakat lokal mendapat akses ekonomi yang lebih adil dan transparan, sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara.
“Kalau koperasi yang mengelola, masyarakat bisa ikut langsung dan dapat manfaat. Tidak lagi lewat tengkulak atau pihak ketiga. Jadi yang kerja masyarakat, yang menikmati hasilnya juga masyarakat,” kata Junaidi saat ditemui Bangkapos.com di Kantor Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (10/10/2025).
“Kami 100 persen siap, tinggal menunggu lampu hijau dari PT Timah Tbk, sebagai mitra BUMN pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut kalau ada kekurangan akan kami lengkapi,” ujarnya.
Junaidi mengatakan pihaknya siap menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk sebagai mitra penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Diakuinya, sektor pertambangan menjadi peluang usaha baru bagi koperasi seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang menegaskan peran koperasi dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).
“Kemarin kami sudah pernah bertemu untuk pembahasan awal. Jadi tinggal menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan PT Timah,” katanya.
Baca juga: Koperasi Merah Putih Siap Jadi Mitra PT Timah, Tunggu Lampu Hijau Izin Tambang
Junaidi menyebutkan, kantor baru untuk bidang pertambangan pun sudah siapkan dan berada di Jalan Padang Mulia, Komplek Kobatin, Koba, tepat di depan Masjid Al-Furqon. Kantor tersebut merupakan ruko sewaan yang telah disiapkan sebagai pusat kegiatan operasional pertambangan.
“Kantornya sudah ada, walaupun saat ini belum diisi peralatan, tapi sudah kami siapkan. Itu ruko sewaan di depan Masjid AlFurqon, Komplek Koba Tin,” jelas Junaidi.
Mantan Penambang
KMP Kelurahan Padang Mulya saat ini memiliki puluhan anggota aktif yang terdiri dari warga setempat, petani, dan sebagian mantan penambang rakyat saat ini sudah 29 orang menjadi anggota.
Mereka tengah menyiapkan kelengkapan administrasi dan dokumen legal untuk memenuhi syarat kemitraan dengan PT Timah Tbk, sesuai arahan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita siap mengikuti semua prosedur. Mudah-mudahan dengan skema koperasi ini, masyarakat di Padang Mulia bisa punya usaha yang berkelanjutan, baik di sektor pertanian maupun pertambangan,” harap Junaidi.
Setelah melalui rapat internal, koperasi membentuk sub-bidang khusus yang menangani sektor pertambangan dan menyusun struktur organisasi secara lengkap.

Baca juga: Sambut Peluang Pengelolaan Tambang Lewat Koperasi Merah Putih, Rahmat: Bisa Maksimalkan Potensi Kami
Saat ini, koperasi telah melengkapi seluruh dokumen legalitas yang dipersyaratkan oleh PT Timah, seperti akta notaris terbaru, susunan pengurus (termasuk Direktur Operasional dan Direktur Eksplorasi), serta Kepala Teknik Tambang (KTT) yang memiliki sertifikasi resmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.