Pembunuhan Dirut Media Online

Kisah Pilu Adityawarman, Minta Pelaku Hasan Abadikan Momen dengan Pihak Hotel Sebelum Tewas Dibunuh

Kasus kematian Adityawarman  seorang Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online di Kota Pangkalpinang menyisakan kisah pilu.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa. Bangkapos.com/Adi Saputra
MINTA ABADIKAN MOMEN - Korban Adityawarman sempat meminta tersangka Hasan mengabadikan momen antara korban dengan manajemen hotel. Kemudian, korban dan tersangka Hasan mengobrol di TKP sebelum tewas dibunuh. (Kanan) Reka adegan tersangka Hasan saat rekonstruksi pembunuhan. 

Dirinya juga berharap pihak keluarga harus kuat, korban tenang di sisi Allah SWT dan para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tega menghabisi korban.

"Semoga keluarga kuat dengan kejadian ini, kami harapkan tersangka di hukum setimpal dengan apa yang mereka lakukan kepada korban hingga meninggal dunia," harapnya. 

Peran Hasan dan Martin Habisi Korban 

Terungkap cara kedua tersangka Hasan dan Martin menghabisi nyawa Adityawarman, Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adityawarman ditemukan tewas di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/8/2025) lalu. 

Duet maut Martin dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan yang menewaskan Adityawarman.

Reka adegan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Adityawarman pada Kamis (9/10/2025) pagi yang dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel).

Terdapat 26 reka adegan yang dilakukan dari mulai kedua tersangka bertemu hingga korban dihabisi dengan menggunakan balok dan ditenggelamkan ke dalam sumur.

"Untuk adegan yang diperankan sebanyak 26 adegan. Rekonstruksi ini juga didukung oleh pihak keluarga sehingga proses rekonstruksi bisa berjalan dengan baik dan seluruh rangkaian proses penyidikan sudah kami jalani," kata Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Faisal Fatsey kepada awak media.

"Nantinya berkas perkara akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan, untuk proses pembunuhan ini di adegan ke-11. Jadi, posisi korban lagi ngobrol sama tersangka Hasan Basri dan tersangka Martin dari belakang memukul korban," bebernya.

Baca juga: Nasib Ibu Bhayangkari & Brigadir N Ketahuan Selingkuh, Digerebek Suami, Bu Guru Terancam Sanksi 

Akibat perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dan kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk tersangka sampai saat ini dua orang ini, pasal yang dikenakan 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP. Pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pencurian dengan kekerasaan," tegasnya.

REKA ADEGAN PEMBUNUHAN - Kedua tersangka Martin dan Hasan saat melakukan rekonstruksi di TKP pembunuhan dan rumah tersangka Martin, di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Kamis (9/10/2025).
REKA ADEGAN PEMBUNUHAN - Kedua tersangka Martin dan Hasan saat melakukan rekonstruksi di TKP pembunuhan dan rumah tersangka Martin, di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Kamis (9/10/2025). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Saat keduanya meninggalkan TKP, lempar air dan keluarga korban ingin memaksakan mendekati tersangka sampai pihak Kepolisian mengawal ketat kedua tersangka menuju ke mobil.

"Pak bawa sini tersangkanya, biar kami salaman dengan dia dan kami izin," teriak keluarga korban.

Tak lama kemudian, saat tersangka keluar dari pondok pukulan dan lempar air ditujukkan keluarga ke tersangka.

Tiba di rumah Martin yang lokasinya tidak jauh dari TKP pembunuhan, seorang wanita meneriaki dan mencaci maki tersangka Hasan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved