Bangka Pos Hari Ini

Gaji 1.655 PPPK Babel Terancam Usai TKD Dipangkas Pusat Rp244 Miliar

Pemprov Bangka Belitung masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum..

|
Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Selasa (14/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) Babel sebesar Rp244,7 miliar berdampak langsung pada gaji 1.655 PPPK dan program pembangunan Pemprov Bangka Belitung
  • Gubernur Hidayat Arsani meminta evaluasi ke pemerintah pusat. 
  • Kapasitas fiskal Babel yang rendah membuat APBD 2026 tertekan, belanja infrastruktur menyusut drastis, dan sejumlah visi misi daerah terancam tak terealisasi.

 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) berimbas pada gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel). Diketahui, pemerintah pusat memangkas dana TKD Babel sebesar Rp 244.765.436.080 atau Rp244,7 miliar dibandingkan alokasi tahun 2025.

Pengurangan itu dimuat dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-62/PK/2025 Tanggal 23 September 2025 dalam hal penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2026.

Pemprov Babel telah meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan pemangkasan TKD itu. Pasalnya pemangkasan TKD berdampak besar terhadap program Pemprov Babel. Salah satunya gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Permohonan peninjauan itu telah disampaikan langsung oleh Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani, dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama 18 Gubernur lainnya pada Selasa (7/10) lalu. 

Kepala Bakuda Provinsi Bangka Belitung, Haris mengungkapkan menurut lampiran PMK Nomor 127 Tahun 2024, rasio kapasitas fiskal daerah Provinsi Bangka Belitung berada pada 1.651 dengan kategori kapasitas fiskal daerah rendah.

“Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov Bangka Belitung masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai belanja wajib, belanja pembangunan dan belanja layanan publik di daerah,” ujar Haris kepada Bangkapos.com, Minggu (12/10).

Dengan terjadinya penurunan dana transfer yang diterima Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tersebut, maka hal yang paling terdampak adalah penggajian PPPK sebanyak 1.655 orang dengan total penggajian satu tahun sejumlah Rp85.019.543.341 (Rp85 miliar).

“Bagaimana pembiayaan gaji PPPK paruh waktu yang penggajiannya direncanakan menggunakan PAD sebesar Rp116.063.505.000 (Rp116 miliar), sedangkan jumlah PAD sudah terkoreksi dengan adanya opsen pajak ke Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.

Lanjut Haris, dampak lainnya adalah terkait belanja infrastruktur. 

“Belanja infrastruktur teranggarkan sebesar 8,48 persen seharusnya 40 persen, karena total APBD menurun yang disebabkan oleh penurunan penerimaan dana transfer dari Pemerintah Pusat,” bebernya.

Kemudian, pemangkasan juga berdampak pada sulitnya mengakomodir visi misi Hidayat Arsani- Hellyana selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung.

“Asta cita dan visi misi kepala daerah terpilih tidak dapat terakomodir dengan baik pada tahun 2026,” ungkapnya.

Sebelumnya, Haris mengatakan penurunan transfer pusat yang paling besar terjadi pada Dana Transfer Umum (DTU) yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Total DTU Bangka Belitung tahun 2026 sebesar Rp931,7 miliar, turun dari Rp 1.169 triliun pada 2025. Rinciannya, DBH menurun dari Rp 125,5 miliar menjadi Rp 92,8 miliar, sedangkan DAU turun dari Rp 1.043 triliun menjadi Rp 838,9 miliar,” ujar Haris.

Sumber: bangkapos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved