Berita Pangkalpinang

Berakhir di November 2025, Samsat Pangkalpinang Dapat Rp 953 Juta dari Pemutihan Pajak Jilid II

Jumlah tersebut masih bisa terus bertambah mengingat program digelar 1 September hingga 30 November 2025

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Suasana masyarakat saat membayar pajak di Kantor Samsat Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - UPTD Samsat Pangkalpinang meraih Rp953.741.000 juta, dalam program pemutihan pajak kendaraan jilid dua yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Senin (13/10/2025).

Jumlah realisasi nyaris menyentuh Rp 1 Miliar tersebut didapatkan dari periode 1-30 September 2025 dengan Rp720.212.100 juta serta 1-10 Oktober 2025 yakni Rp233.528.900 juta.

Kepala UPTD Samsat Kota Pangkalpinang Leo Helmund mengatakan, jumlah tersebut masih bisa terus bertambah mengingat program digelar 1 September hingga 30 November 2025.

"Untuk total kendaraan hingga 10 Oktober kemarin itu ada 1.846 kendaraan yang telah membayar pajak. Untuk di Oktober ini juga trendnya sudah menanjak naik dan semoga bisa terus naik," ujar Leo Helmud. 

Lebih lanjut pihaknya juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan program atau kelonggaran, yang diberikan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terkait pajak kendaraan

"Masyarakat mungkin kesulitan ekonomi, tapi proses membayar pajak tingkat kepatahunnya sudah cukup baik. Kami mengajak masyarakat mensukseskan program ini, serta juga ikut membantu mensosialisasikan program yang berakhir akhir November nanti," ungkapnya.

Diberitakan terpisah, anggota Komis II DPRD Provinsi Bangka Belitung Elvi Diana mendukung program pemutihan pajak kendaraan jilid dua yang diadakan oleh Pemprov Bangka Belitung.

Elvi mengatakan, pihaknya konsen dengan program pemutihan pajak yang diberikan oleh Pemprov Babel. 

Untuk itu pihaknya menyambut baik, program itu apalagi di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Menyambut baik lah, apalagi kondisi ekonomi tidak baik-baik saja, karena apapun pajak adalah kewajiban seluruh masyarakat, baik itu pajak penghasilan, pajak bumi bangunan, pajak kendaraan bermotor,” kata Elvi.

Kaitan dengan pemutihan ini, Elvi berharap tidak menjadi kebiasaan bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung untuk menjadi malas membayar pajak.

“Karena pada dasar pajak tidak berat setahun sekali dan nilainya tidak terlalu tinggi, bisa membeli kendaraan bermotor ya tentunya harus memikirkan bahwa ada pajak,” bebernya.

Pihaknya mengajak bersama-sama masyarakat Bangka Belitung untuk taat pajak, sekecil apapun pajak itu kewajiban yang harus dipenuhi.

“Karena sebagai masyarakat menuntut haknya kepada pemerintah kepada Pemprov, jadi kehidupan yang balance, keseimbangan. Saya berharap masyarakat taat dan patuh pajak, karena pajak retribusi, pajak kendaraan itu membangun Bangsa sendiri," ucapnya. 

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved