Selasa, 28 April 2026

Kasus Ijazah Wagub Babel Hellyana

Gubernur Babel Minta Wagub Hellyana Fokus Hadapi Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu

Bu wakil sekarang fokus saja ke ranah hukumnya ya karena sudah ditetapkan tersangka. Saya sebagai gubernur berharap kasus ini cepat ...

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Hidayat Arsani. 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terlapor Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini menandakan bahwa penyidik menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan terhadap Hellyana.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani meminta wakilnya untuk fokus menghadapi proses hukum yang kini tengah berjalan.

“Bu wakil sekarang fokus saja ke ranah hukumnya ya karena sudah ditetapkan tersangka. Saya sebagai gubernur berharap kasus ini cepat selesai dengan baik,” ujar Hidayat Arsani, saat kunjungan kerja di Belitung, Rabu (22/10/2025).

Diketahui, Hellyana kini tengah menghadapi dua perkara hukum, yakni dugaan penipuan yang sudah menetapkannya sebagai tersangka, serta dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini masuk dalam tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Kendati demikian, Hidayat menegaskan bahwa jika nantinya Hellyana dinyatakan tidak bersalah, ia berharap sang wakil dapat kembali bekerja sesuai aturan dan menjaga keharmonisan dalam menjalankan pemerintahan.

Baca juga: Begini Penjelasan Kuasa Hukum Hellyana soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu yang Naik ke Bareskrim

“Rajin bekerja, aturan ada, ikuti perintah gubernur. Insyaallah negeri ini akan baik. Wakil itu pembantu gubernur, pembantu presiden, pembantu kepala daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam sistem pemerintahan, tidak ada kedudukan setara antara gubernur dan wakil gubernur.

"Tidak ada kesetaraan antara gubernur dan wakil gubernur, tidak ada undang undangnya, tetap wakil itu adalah pembantu gubernur, pembantu presiden, pembantu walikota, pembantu aparat negara," ujarnya.

Saat ditanya apakah Hellyana akan dibebastugaskan selama proses hukum berlangsung, Hidayat menyebut keputusan tersebut berada di Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau sudah gini dia harus ngajukan surat ke Kemendagri, bukan saya, Mendagri yang memutuskan, bukan saya yang memutuskannya,” katanya.

Ia juga memastikan tidak ada langkah khusus dari Pemerintah Provinsi Babel terkait kasus ini.

“Enggak, ini ranah hukum,” ujarnya. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved