Kasus Ijazah Wagub Babel Hellyana

Begini Penjelasan Kuasa Hukum Hellyana soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu yang Naik ke Bareskrim

Kami juga secara tegas meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah yang diduga palsu. Uji ini bertujuan ...

Istimewa/ pribadi
IJAZAH PALSU -- Zainul Arifin, selaku penasihat hukum Hellyana 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Melalui penasihat hukumnya, Hellyana menanggapi perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang kini telah naik ke tingkat penyidikan di Bareskrim Polri.

Penasihat hukum Hellyana, Zainul Arifin menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara resmi dari penyidik. 

"Perlu kami sampaikan, secara resmi hingga saat ini kami belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak penyidik. Namun, berdasarkan komunikasi lisan yang telah kami terima, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tertanggal 3 Oktober 2025," kata Zainul Arifin kepada Bangkapos.com, Selasa (21/10/2025) malam.

Menurutnya, dengan adanya kasus ini naik ke tingkat penyidik Bareskrim Polri sebagai bemtuk keseriusan penegak hukum dalam menegakkan keadilan kepada siapapun.

"Langkah ini kami pandang sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Maka, dengan naiknya status perkara ini menjadi lebih leluasa dan maksimal penyidik untuk bekerja, salah satunya untuk menguji keaslian izajah yang di maksud.

"Kami juga secara tegas meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah yang diduga palsu. Uji ini bertujuan untuk menentukan keaslian tanda tangan yang tercantum dalam ijazah tersebut, berdasarkan informasi yang kami dapatkan mengingat pihak kampus menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen izajah di maksud," ungkapnya.

Terlebih, saat ini uji forensik terhadap spesimen tanda tangan sedang berlangsung untuk memastikan apakah tanda tangan pada ijazah tersebut benar-benar autentik atau tidak.

Apabila hasil laboratorium nantinya membuktikan bahwa tanda tangan tersebut asli dan sah secara hukum, maka dengan sendirinya tuduhan pemalsuan ijazah tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kami menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara profesional dan berkeadilan, tanpa adanya tekanan politik atau opini publik yang bersifat menghakimi," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat serta pihak-pihak diluar sana agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," ucapnya.

"Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang jujur, terbuka, dan berdasarkan fakta ilmiah," ucapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved