Bangka Pos Hari Ini
Pemkab Basel Siapkan Sanksi ke Perusahaan Buntut Ribuan Buruh Tak Didaftarkan ke BPJS Kesehatan
Fakta yang terungkap membuat geram dari 3.826 orang tenaga kerja tercatat di 186 perusahaan, hanya 860 orang yang terdaftar sebagai peserta
Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan siap memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tetap membandel.
Sanksi administratif bisa saja diberikan bagi setiap badan usaha yang masih membangkang, mulai dari teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Selain itu, berpotensi sanksi pidana jika ada indikasi tindak pidana yang merugikan negara.
"Seluruh badan usaha ayo, apa yang menjadi kewajibannya kita penuhi. Sehingga berusaha di Bangka Selatan bisa aman dan nyaman untuk masyarakat," pungkasnya.
Kejaksaan Siap Turun Tangan
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bangka Selatan, Alfriwan Putra, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait banyaknya pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh pemberi kerja.
Menindaklanjuti hal itu, pihak kejaksaan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui nota kesepahaman. Kerja sama dilakukan untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara bertahap.
"Kerja sama ini menjadi salah satu bentuk pertimbangan hukum melalui kegiatan sosialisasi," kata Alfriwan Putra, Rabu (22/10).
Menurutnya, kejaksaan masih fokus pada upaya sosialisasi terhadap para pemberi kerja yang belum patuh mengenai penyediaan jaminan sosial kepada pegawainya. Temuan ini menjadi sorotan serius karena menyangkut hak dasar tenaga kerja dan potensi kerugian negara.
Ia menegaskan, kejaksaan tidak akan tinggal diam jika ke depan ditemukan indikasi atau praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Apabila diperlukan, kita akan melakukan semacam upaya hukum yaitu bantuan hukum nonlitigasi dengan melakukan pemanggilan dan penagihan kepada pihak terkait," jelas Alfriwan Putra.
Diakuinya, jalur pidana tetap terbuka apabila ada perusahaan yang membandel dan enggan memenuhi kewajiban. Mekanisme bantuan hukum nonlitigasi tetap diutamakan sebelum melangkah ke jalur pidana.
Langkah ini mencakup pemanggilan dan penagihan terhadap pihak pemberi kerja yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Kegiatan sosialisasi dan pemanggilan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan agar perusahaan patuh terhadap regulasi BPJS Kesehatan, sekaligus melindungi hak para pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial yang layak.
Badan usaha diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Setelah pemanggilan, apabila badan usaha dalam waktu yang kita sepakati melakukan pembayaran terhadap yang terutang, berarti tidak menimbulkan kerugian negara," ucapnya. (u1)
| 1.588 Karung Timah Ilegal Disembunyikan di Dalam Kontainer di Desa Air Merbau |
|
|---|
| Teken Kerjasama dengan Apdesi, Kapolres Basel Ingatkan Kades Gunakan Dana Desa untuk Masyarakat |
|
|---|
| Suka Duka Petugas Haji di Jeddah: Bantu Lansia hingga Tangani Jemaah Demensia |
|
|---|
| Bupati Belitung Djoni Alamsyah Ultimatum RSUD Marsidi Judono, Perbaiki Layanan dalam 1 Bulan |
|
|---|
| Dikira Barang Curiannya Tak Berharga, Acun Tinggalkan Karung Berisi Celana di Jembatan 12 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.