Jumat, 24 April 2026

Berita Pangkalpinang

MA Batalkan Vonis Bebas Eks Sekwan DPRD Babel, Marwan Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi

Mahkamah Agung RI batalkan vonis bebas Marwan, mantan Sekwan DPRD Babel. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Adi Saputra
VONIS BEBAS DIBATALKAN--Terdakwa Marwan (rompi merah) ketika keluar dari ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Sempat divonis bebas di pengadilan negeri Pangkalpinang kini putusan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung dan tetap divonis 6 tahun penjara dan Denda Rp300 juta 

“Kami masih menunggu salinan resminya. Begitu diterima, kami langsung melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Proses eksekusi tersebut nantinya akan menandai berakhirnya upaya hukum yang telah berjalan cukup panjang sejak kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tahun 2024 lalu.

Rangkaian Proses Hukum yang Panjang

Berdasarkan catatan di SIPP MA, perkara kasasi dengan nomor 9117 K/PID.SUS/2025 itu diterima oleh kepaniteraan MA pada 17 Juni 2025, kemudian diregistrasi secara resmi pada 15 Oktober 2025.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Dr. Prim Haryadi sebagai Ketua Majelis, didampingi Ansori dan Prof. Dr. Yanto sebagai anggota majelis, serta Devri Andri sebagai Panitera Pengganti.

Proses persidangan di tingkat kasasi berjalan relatif cepat, dengan total usia perkara hanya 81 hari sejak pendaftaran dan 11 hari sejak distribusi perkara di MA.

Kecepatan proses ini menjadi bukti keseriusan Mahkamah Agung dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara.

Empat Terdakwa Lain Juga Terlibat

Selain Marwan, perkara korupsi lahan PT NKI juga menyeret empat nama lain sebagai terdakwa, yaitu Ari Setioko, Bambang, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi.

Sebelumnya, kelima terdakwa sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 2024, yang memicu kontroversi di masyarakat karena kasus ini melibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Namun, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis pidana terhadap tiga terdakwa lain, yakni Ari Setioko, Bambang, dan Dicky Markam, dalam putusan kasasi terpisah.

Sedangkan, untuk terdakwa Ricky Nawawi, hingga kini putusan kasasinya belum keluar.

“Semua terdakwa dalam perkara ini telah kami ajukan kasasi, dan sebagian sudah diputus oleh Mahkamah Agung,” ujar Fariz Oktan.

Kasus yang Jadi Sorotan Publik Bangka Belitung

Kasus ini menjadi perhatian luas publik di Bangka Belitung karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menyeret nama-nama penting dalam lingkaran pemerintahan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved