Senin, 27 April 2026

Berita Pangkalpinang

MA Batalkan Vonis Bebas Eks Sekwan DPRD Babel, Marwan Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi

Mahkamah Agung RI batalkan vonis bebas Marwan, mantan Sekwan DPRD Babel. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Adi Saputra
VONIS BEBAS DIBATALKAN--Terdakwa Marwan (rompi merah) ketika keluar dari ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Sempat divonis bebas di pengadilan negeri Pangkalpinang kini putusan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung dan tetap divonis 6 tahun penjara dan Denda Rp300 juta 

Skandal korupsi pemanfaatan lahan PT NKI disebut sebagai salah satu kasus besar di Babel dalam lima tahun terakhir, terutama karena nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam berbagai kesempatan, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua putusan inkrah dan dapat dieksekusi,” ucap Fariz.

Akan Dieksekusi Setelah Putusan Diterima

Menurut informasi terakhir, Kejari Pangkalpinang sudah menyiapkan langkah-langkah eksekusi apabila putusan resmi diterima dari MA.

Proses ini meliputi pemberitahuan kepada pihak terpidana, penetapan pelaksanaan hukuman, serta penyerahan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa tahanan.

“Begitu putusan fisik kami terima, kami langsung eksekusi. Tidak ada penundaan,” tegas Fariz.

Dengan demikian, perjalanan hukum Marwan sebagai terdakwa kasus korupsi akhirnya menemui titik akhir setelah sempat menikmati kebebasan akibat vonis PN Pangkalpinang yang kini dibatalkan.

Akhir dari Perjuangan Panjang Kasus Korupsi PT NKI

Kasus PT Narina Keisya Imani menjadi contoh nyata bagaimana proses hukum korupsi bisa memakan waktu panjang dan berliku.

Dari penyelidikan awal, proses pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi di MA, memakan waktu lebih dari tiga tahun.

Namun, pada akhirnya, sistem hukum Indonesia tetap menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum, memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi, siapa pun dia, tidak kebal hukum.

Dengan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap Marwan, masyarakat Bangka Belitung kini menunggu langkah Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan tersebut, sekaligus berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Divonis Bebas

TAHANAN KOTA -- Tim penasihat hukum didampingi putra sulung terdakwa Marwan, ketika menjemput terdakwa di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang setelah majelis hakim mengabulkan penahanan Kota terhadap terdakwa Marwan, Selasa (4/2/205) kemarin,
TAHANAN KOTA -- Tim penasihat hukum didampingi putra sulung terdakwa Marwan, ketika menjemput terdakwa di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang setelah majelis hakim mengabulkan penahanan Kota terhadap terdakwa Marwan, Selasa (4/2/205) kemarin, (Istimewa/ Tim Penasihat Hukum Marwan)

Sebelumnya seperti diberitakan bangkapos.com, Marwan, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung (Babel) divonis bebas dalam putusan sidang kasus yang melibatkan PT Narina Keisha Imani (NKI) terkait pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka yang sebelumnya didakwa merugikan negara senilai Rp18,197 Miliar dan USD 420.950,25.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved