Berita Bangka Selatan
Tiga Pria di Lepar Curi Mesin Air Kantor Kecamatan, Uangnya Dipakai Beli Sabu
Ketenangan warga mendadak terusik ketika air di rumah-rumah dinas tak lagi mengalir. Dari situlah terbongkar aksi pencurian nekat...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aksi pencurian mesin air jetpump milik Kantor Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil diungkap polisi. Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansya, mengatakan tiga pelaku pencurian masing-masing bernama Ardiansyah (27) alias Gerong, Suhendra Uswa Pratama (28), dan Robet (29), seluruhnya warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar.
Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari penyelidikan diketahui, salah satu pelaku, Ardiansyah, merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada Juni 2025 lalu.
“Benar, tiga orang diduga merupakan pelaku pencurian mesin air milik Pemerintah Kecamatan Lepar berhasil diamankan,” kata Ipda Sasongko kepada Bangkapos.com, Jumat (31/10/2025).
Sasongko menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (18/10/2025) kemarin sekitar pukul 09.00 Wib. Ketenangan warga mendadak terusik ketika air di rumah-rumah dinas tak lagi mengalir. Dari situlah terbongkar aksi pencurian nekat yang dilakukan tiga pria kampung sendiri terhadap mesin air milik Kantor Kecamatan Lepar.
Pegawai honorer di Puskesmas Tanjung Labu bernama Perial (33), tengah bekerja seperti biasa ketika tetangganya, Ali Samson (45), datang mengeluh air di rumahnya macet total. Ia pun langsung bergegas pulang untuk memeriksa saluran listrik dan mesin air yang berada di samping Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Lepar. Sampai di lokasi, Perial dan istrinya Sayuda (34) dibuat terbelalak.
Mesin air Jetpump merk Shimizu yang biasa menderu di sisi bangunan itu raib dan pipa juga rusak. Kabar hilangnya mesin air segera diteruskan ke pihak kecamatan. Mastono (44), karyawan honorer yang bertugas di kantor kecamatan, langsung melapor ke Polsek Lepar Pongok.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta, tapi nilainya tak sebanding dengan rasa kesal lantaran fasilitas umum dirusak oleh tangan-tangan jahat,” jelas Sasongko.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Lepar Pongok langsung melakukan penyelidikan. Unit Reskrim berhasil menangkap tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di rumahnya masing-masing. Dari tangan mereka, polisi menyita Jetpump Shimizu yang dicuri serta motor Yamaha RX King warna hijau tanpa plat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Dalam aksinya, para pelaku diketahui mengendap melalui jalur hutan di samping GSG Kecamatan Lepar. Mereka kemudian merusak pipa sambungan dengan kayu, mencabut mesin air dan membawanya kabur menggunakan sepeda motor. Namun yang lebih memuakkan, uang hasil penjualan mesin curian itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan dikonsumsi bersama.
“Mereka bukan hanya mencuri, tapi juga terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.
Atas perbuatannya kata Sasongko, ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ketiganya diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Saat ini ketiganya dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk ketiga tersangka sudah kita titipkan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Pemkab Bangka Selatan Bersama OJK Latih 100 Pelaku UMKM jadi Profesional Enterpreneur |   | 
|---|
| Jembatan Sungai Nyire di Bangka Selatan Nyaris Roboh, DPRD dan Pemerintah Siapkan Perbaikan |   | 
|---|
| Tega! Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Lima Pria di Gudang Kosong Toboali |   | 
|---|
| Peringati HUT RI, Kasat Res Narkoba Polres Bangka Selatan Gelar Lomba dan Pameran Burung Berkicau |   | 
|---|
| KPUD Basel Telah Terima Kekurangan Susu dari Logistik KPU RI |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.