Berita Bangka Selatan
Tega! Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Lima Pria di Gudang Kosong Toboali
Pemerkosaan dilakukan di sebuah gudang kosong di kawasan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bunga (15) bukan nama sebenarnya, menjadi korban rudapaksa (pemerkosaan--) oleh lima pria. Ia menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur setelah dicekoki minuman keras alias miras.
Pemerkosaan dilakukan di sebuah gudang kosong di kawasan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Raja Taufik Ikrar B mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah keluarga korban melapor ke aparat kepolisian pada Senin (24/6/2024) kemarin.
Disaat itu anak pelapor sudah menjadi korban tindakan asusila oleh lima orang pemuda. Kini, lima orang terduga pelaku sudah berhasil diamankan dan ditahan.
“Benar, kita sudah mengamankan lima orang terduga pelaku tindak persetubuhan anak di bawah umur,” kata Iptu Raja Taufik kepada Bangkapos.com, Rabu (26/6/2024).
Raja Taufik memaparkan, terungkapnya kasus itu bermula ketika pada Sabtu (22/6/2024) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban pergi ke luar rumah dengan dijemput oleh seorang laki-laki di jalan. Sepulang dari bekerja orang tua korban sempat berkeliling mencari anaknya, akan tetapi tidak ditemukan.
Sekitar pukul 24.00 WIB, orang tua korban kembali melakukan pencarian di sekitar wilayah Kota Toboali selama satu jam. Sayangnya usaha tersebut juga tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Pemkab Bangka Selatan Pastikan Berikan Pendampingan Terhadap Korban dan Pelaku Asusila di Toboali
Baca juga: DP3ACSKB Babel Pastikan Lakukan Pendampingan Korban Asusila, Asyraf: Ada Pendampingan Psikolog
Sekira pukul 01.00 WIB dini hari, orang tua korban mendapatkan telepon bahwa anaknya sedang berada di rumah pamannya di salah satu kelurahan yang ada di Kota Toboali. Saat dilakukan penjemputan, awalnya korban tidak mau pulang. Setelah dibujuk akhirnya pada jam 09.00 WIB korban pulang ke rumah orang tuanya. Di sana korban mengaku telah disetubuhi dan digilir oleh lima orang pemuda setelah dicekoki miras sebanyak dua gelas hingga mabuk.
“Korban sempat diperintahkan untuk meminum-minuman keras jenis arak sebanyak dua gelas. Setelah mabuk dan lemas, pakaian dalam kewanitaannya dibuka lalu korban disetubuhi secara bergantian dan disertai pencabulan,” jelas Raja Taufik.
Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan lanjut dia, orangtua korban langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku di tempat berbeda-beda bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Toboali. Diketahui satu dari lima orang pelaku tersebut merupakan seorang pemuda dewasa inisial GDC (18).
Sementara untuk empat orang tersangka lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum, masing-masing yakni RS (16), DA (16), EB (15) dan M alias U (15). Kelimanya kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan sejak Senin (24/6) kemarin. Tak hanya itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu ranjang tempat tidur dan satu botol bekas bekas arak. Lalu, pakaian korban dan tersangka dan jepit rambut korban.
“Kita juga meminta pendampingan dalam melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Mengingat korban dan pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum,” ucapnya.
Kendati demikian kata Raja Taufik, kelima orang tersangka kini dipersangkakan pasal yang berbeda-beda. Untuk tersangka RS, GDC, EB dan DA dikenakan pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Sementara tersangka M alias U dipersangkakan pasal 82 ayat 1.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 15 tahun penjara,” ucap Raja Taufik. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.