Berita Bangka Selatan

Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Besi Jaringan Telekomunikasi Dibongkar Polsek Payung

Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pencurian tiang jaringan

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Dokumentasi Polsek Payung)
PENADAH BARANG CURIAN - Hari Agung Saputra (42), buruh asal Kelurahan Selindung baru saat diamankan petugas dari Polsek Payung, Jumat (31/10/2025). Hari diduga menjadi otak pencurian 13 tiang jaringan telekomunikasi milik PT iForte. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Polisi akhirnya berhasil membongkar dalang pencurian 13 tiang besi jaringan milik PT iForte di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Sosok yang selama ini bersembunyi di balik layar, kini resmi dijebloskan ke balik jeruji besi. Ia adalah Hari Agung Saputra (42), buruh asal Kelurahan Selindung baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. 

Lelaki ini bukan sekadar pembeli barang curian, tapi penadah sekaligus penganjur yang menyuruh empat orang lainnya mencabut tiang-tiang jaringan telekomunikasi di tepi jalan raya. Modusnya licin, tapi tak cukup lihai untuk menipu aparat.

Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pencurian tiang jaringan telekomunikasi.

Agung ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/10/2025) dan langsung ditahan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wib.

 Polisi menyebut Agung sebagai otak di balik transaksi haram ini. Ia diketahui memesan 30 batang tiang besi spesifikasi IFORTE dengan harga Rp450 ribu per batang.

“Kemudian tersangka ini mentransfer uang melalui rekening pribadi ke salah satu tersangka lainnya bernama Dimas Alfiranda,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (2/11/2025).

Marto Sudomo mengungkapkan sebelumnya aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang komplotan terduga pelaku pencurian tiang besi jaringan milik PT iForte pada Minggu (19/10/2025). Keempat pelaku bernama Ardiansyah (29) warga Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas.

Lalu, Dimas Alfiranda (24) warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Sementara dua orang lain merupakan warga Kota Pangkalpinang yakni Juardi (27) warga Kelurahan Gabek, Kecamatan Gabek dan Purna Dwi Dirna (29) warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui.

Aksi pencurian dilakukan pelaku secara terang-terangan di tepi jalan raya. Kronologi bermula pada Minggu (19/10) sekitar pukul 19.00 Wib dua orang teknisi perusahaan wilayah Kabupaten Bangka Selatan bernama M. Riski (29) dan Yudi Anggara (28) warga Kelurahan Tiga Empat Ulu, Kecamatan Seberang Ulu, Kota Palembang melewati Jalan Desa Paku. Keduanya melihat empat orang sedang mencabut tiang besi milik perusahaan. 

Ketika ditanya oleh kedua teknisi, para pelaku berdalih ruang tersebut hendak dipindahkan. Kecurigaan langsung muncul karena tidak ada pemberitahuan resmi terkait pemindahan jaringan.

Tanpa menunggu lama, kedua pegawai perusahaan langsung menghubungi petugas piket Polsek Payung. Anggota langsung diterjunkan ke lokasi dan menangkap para pelaku di tempat. Ketika diinterogasi, keempatnya berdalih bahwa tiang-tiang tersebut akan dipindahkan. 

Namun setelah dikonfirmasi ke pihak perusahaan, dipastikan tidak pernah ada perintah atau izin pemindahan tiang jaringan di Desa Paku. Setelah itu keempat pelaku langsung digelandang ke Polsek Payung bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti berupa satu unit mobil pikap merek Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi D 8422 FG. 

“Kemudian, 13 batang tiang jaringan milik perusahaan, satu tangga besi, satu dodos dan dua kop,” papar Marto Sudomo.

Dari hasil interogasi mendalam, satu nama baru muncul Hari Agung Saputra, sang pemesan. Polisi menemukan bukti percakapan WhatsApp antara tersangka Agung dan Dimas, berisi permintaan agar tiang-tiang besi iForte segera diambil dan dikirim sesuai jumlah pesanan.

Lebih mencengangkan lagi, ada bukti transfer uang dari rekening milik Agung ke rekening atas nama Dimas, senilai jutaan rupiah.

Dana dikirim sebagai pembayaran pembelian tiang curian itu. Transaksi ini menjadi pintu bagi penyidik untuk menetapkan Agung sebagai tersangka penyertaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Peran tersangka bukan sekadar penadah, tapi otak pemesanan. Tersangka yang menyuruh dan membiayai pencurian ini,” tegasnya.

Kata Marto Sudomo tersangka Hari Agung telah mendekam di rutan Polsek Payung. Ia menjalani pemeriksaan intensif sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Barang bukti berupa bukti transfer dan tangkapan layar percakapan WhatsApp telah disita penyidik. Agung dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pihak yang menyuruh, membantu, atau menjanjikan sesuatu untuk melakukan kejahatan.

“Ancaman hukumannya bisa setara dengan pelaku utama pencurian yakni tujuh tahun penjara. Bahkan lebih berat bila terbukti sebagai penggerak pencurian,” pungkas Kapolsek. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved