Berita Bangka Selatan
Putusan Belum Inkrah, Lahan Sengketa di Desa Jeriji Bangka Selatan Tetap Digarap Jadi Kebun Sawit
Penggugat mengaku kecewa. Ia menilai tergugat mengabaikan imbauan majelis hakim yang meminta agar kedua belah pihak menghentikan kegiatan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sengketa lahan di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memanas. Meski majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat telah menegaskan agar tidak ada aktivitas di lokasi yang disengketakan. Sayangnya hingga Jumat (31/10/2025) aktivitas pembukaan kebun sawit masih terus berlangsung.
Kazuani (57) atau akrab disapa Win, penggugat dalam perkara ini mengaku heran sekaligus kecewa. Ia menilai tergugat mengabaikan imbauan majelis hakim yang telah meminta agar kedua belah pihak menghentikan segala bentuk kegiatan. Khususnya di atas lahan seluas 92 hektare yang tengah dipersengketakan.
“Saya ini bertanya-tanya mengapa masih ada aktivitas (menanam sawit) di lahan Desa Jeriji yang saya gugat di PN Sungailiat,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (31/10/2025).
Win membeberkan gugatan bermula dari klaim sepihak yang dilakukan oleh 10 orang tergugat terhadap sebagian lahan peninggalan kakeknya. Menurutnya, lahan seluas 200 hektare itu telah menjadi milik keluarga secara turun-temurun sejak 1940. Bahkan lahan tersebut telah dibagikan kepada 56 orang ahli waris.
Namun, tanpa sepengetahuannya sebagian lahan sekitar 92 hektare justru diakui kepemilikannya oleh pihak lain. Oleh sebab itu, dirinya menyayangkan masih adanya aktivitas di lahan yang masih bersengketa tersebut. Padahal hakim secara tegas menyatakan tidak boleh ada aktivitas dan itu ditanyakan langsung ke kuasa hukum tergugat.
“Lahan itu turun temurun milik kakek saya sejak tahun 1940 lalu dan sudah dibagikan ke keluarga besar kita,” papar Win.
Sebelum melangkah ke jalur hukum, Win mengaku sudah dua kali melakukan mediasi di Kantor Desa Jeriji. Akan tetapi, mediasi tak pernah menemui jalan keluar. Ia bahkan bersedia mengganti biaya yang telah dikeluarkan tergugat untuk membuka lahan. Asalkan lahan itu dikembalikan kepada keluarganya. Sayangnya tergugat menolak atas keputusan yang telah ditawarkan tersebut.
Akhirnya dirinya konsultasi ke kepolisian dan kejaksaan. Setelah itu, disarankan untuk menggugat ke pengadilan. Hingga kini, kasus tersebut telah 11 kali disidangkan di PN Sungailiat. Win berharap semua pihak, termasuk tergugat dan pihak-pihak terkait, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Mari kita hormati majelis hakim. Saya berharap lahan seluas 92 hektare itu kembali ke keluarga besar kami,” ucapnya.
Kuasa hukum penggugat, Haris Setiadi menambahkan bahwa aktivitas di atas lahan sengketa jelas melanggar arahan hakim. Saat pemeriksaan lapangan beberapa waktu lalu, majelis hakim telah menegaskan agar tidak ada aktivitas apapun hingga putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
“Majelis hakim sudah menyatakan secara langsung di lokasi agar para pihak tidak melakukan aktivitas di objek sengketa sampai putusan inkracht. Tapi faktanya, aktivitas masih berjalan,” tegas Haris.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| 21 Kasus Anak dan Perempuan di Bangka Selatan, Pelakunya Justru Orang Dekat |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Antisipasi Lonjakan Harga Cabai di Musim Hujan |
|
|---|
| RSUD Junjung Besaoh Kunjungi SLB Toboali, Ajak Orang Tua Pahami Anak Berkebutuhan Khusus |
|
|---|
| Efek Gaya Hidup Modern, Makan Makanan Siap Saji, Banyak Warga di Bangka Selatan Masuk Rumah Sakit |
|
|---|
| Petani di Toboali Lari Terbirit-birit, Ditangkap Polisi Gegara Ketahuan Jualan Sabu di Pinggir Jalan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.