Berita Banga Barat
Satresnarkoba Polres Bangka Barat Tangkap Empat Pengedar, Sita 100 Gram Sabu dalam 10 Hari
Dalam waktu sepuluh hari, Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan menangkap empat pelaku, termasuk sepasang ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir, aparat berhasil mengungkap tiga laporan polisi (LP) dan mengamankan empat tersangka pengedar sabu di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Bangka Barat.
Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di halaman Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Kamis (6/11/2025).
"Dalam sepuluh hari ke belakang ini, kami mengamankan empat tersangka dari tiga LP," terang AKP Nikko Panderi.
Dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, tepatnya pinggir pantai dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial YS pada Jumat (24/10/2025) lalu.
"Tersangka YS ini aslinya orang Toboali, dari Toboali YS ini sengaja ke Bangka Barat. Memang dia (tersangka) menjual sabu itu kepada pekerja tambang timah di laut dan barang bukti kami sita dari dia kurang lebih 30 gram lebih. Ia mengaku mendapatkan barang dari Sungai Lumpur," bebernya.
Kemudian tersangka kedua, RC diringkus dan diamankan anggota di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Babar, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 20.40 WIB pada saat berada di rumah tersangka.
"Penangkapan terhadap tersangka RC, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumahnya tersangka ini. Dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka RC, yang mana RC ini bertransaksi dengan cara-cara COD," kata dia.
Baca juga: Honorer Pemkab Babar Bantu Suami Simpan 51 Gram Sabu demi Kebutuhan Sehari-hari
"Jadi, tersangka RC ini transaksi di rumah baik itu orang mau membeli keluar masuk rumahnya sangat bebas dan memang benar tersangka RC bandar Narkoba dan di menjual secara COD. Saat kita amankan, anggota temukan sabu seberat 20,28 gram," ungkapnya.
Terakhir ditambahkan AKP Nikko, Satresnarkoba Polres Babar berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berini EG dan ES yang diamankan anggota di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Babar, Selasa (4/11/2025) kemarin.
"Iya, terakhir hari Selasa kemarin kami ada mengamankan pasutri atau pasangan suami istri. Yang mana pada saat diamankan, barang bukti tersebut di simpan dibelahan dada tersangka ES dan dia sendiri mengeluarkan," jelasnya.
"Tersangka ES mengakui, barang itu milik tersangka ES dan dia hanya membantu tersangka EG. Barang bukti yang kita amankan dari pasutri ini seberat kurang lebih 50 gram, tersangka EG sudah dua kali melakukan transaksi dan didapatkan dari MR yang masih dalam penyelidikan kami," tegasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, disangkakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.