Pria Ditemukan Terkapar di Simpang Rimba

Kasus Pembunuhan Pria di Simpang Rimba, Pelaku Sakit Hati Tikam Korban 9 Kali Menggunakan Pisau

Kasus yang sempat ditangani oleh Polsek Simpang Rimba akhirnya dilimpahkan penangananya ke Polres Bangka Selatan.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
PELAKU PEMBUNUHAN - AN (37) warga Dusun Nayu Desa Rajik ketika digiring penyidik kepolisian ke Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (18/11/2025). AN menjadi terduga pelaku pembunuhan Rapik (40) warga Dusun Serdang, Desa Jelutung II pada Rabu (12/11/2025) pekan kemarin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – AN (37) warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan tertunduk saat digiring ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (18/11/2025) pagi.

Mengenakan baju tahanan berwarna biru, dengan tangan diborgol ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menikam Rapik (40) warga Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba pada Rabu (12/11/2025) hingga tewas.

Rapik ditemukan terkapar bersimbah darah di semak belukar Jalan Simpang Sagu, Desa Gudang sekitar pukul 11.20 Wib.

Kasus yang sempat ditangani oleh Polsek Simpang Rimba akhirnya dilimpahkan penangananya ke Polres Bangka Selatan.

Baca juga: Korban Penganiayaan di Simpang Rimba Meninggal Dunia, Polisi Masih Menyelidiki Motif Pelaku

“Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan dan ditangani Satreskrim Polres Bangka Selatan,” kata Ipda Bagas Dyas Maula, Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, kepada Bangkapos.com.

Bagas membeberkan peristiwa berdarah itu dimulai ketika korban, Rapik (40), berpamitan keluar rumah kepada istrinya sekitar pukul 11.00 WIB.

KORBAN PENGANIAYAAN - Rapik (40) warga Dusun Serdang, Desa Jelutung II ditemukan terkapar bersimbah darah di desa setempat, Rabu (12/11/2025). Saat ini korban sudah dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
KORBAN PENGANIAYAAN - Rapik (40) warga Dusun Serdang, Desa Jelutung II ditemukan terkapar bersimbah darah di desa setempat, Rabu (12/11/2025). Saat ini korban sudah dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. ((Dokumentasi Camat))

Namun, hanya satu jam kemudian, kabar buruk datang menghantam keluarga tersebut. Saksi bernama Ita menerima pesan Whatsapp dari Melinda yang menyebut bahwa Rapik telah dibunuh oleh orang tidak dikenal.

Pesan pendek itu menjadi awal dari tragedi yang lebih besar. Saksi langsung menuju lokasi kejadian di Jalan Simpang Sagu, dan apa yang dilihatnya membenarkan informasi tersebut. Rapik telah tergeletak tak bernyawa.

Lokasi yang biasa dilalui warga berubah menjadi tempat ditemukannya tubuh seorang lelaki yang diduga diserang secara brutal.

“Saat itu korban sudah ditemukan dalam kondisi bersimbah darah karena sejumlah luka yang dialami,” papar Bagas.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengejar pelaku. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Opsnal Polsek Simpang Rimba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hilmansyah menerima informasi bahwa pelaku masih berada di Dusun Serdang, Desa Jelutung II.

Menghindari benturan dengan warga dan risiko perlawanan, petugas mengambil langkah persuasif dengan mendekati pihak keluarga pelaku terlebih dahulu.

Langkah itu tepat. Bersama keluarga, tim opsnal menyisir area perkebunan sawit di desa tersebut. Pelaku ditemukan dan tidak memberikan perlawanan sama sekali.

Dengan kondisi tenang, namun terborgol, ia dibawa menuju Polsek Simpang Rimba sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Selatan karena kasusnya tergolong menonjol.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sketsa TKP pun dilakukan segera setelah pelimpahan. Polisi mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan dipicu motif pribadi.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku menyimpan sakit hati terhadap korban karena persoalan utang piutang. 

Konflik personal itu berakhir tragis ketika pelaku diduga menyerang korban menggunakan sebilah pisau kecil.

Tanpa ampun, korban ditikam sebanyak sembilan kali. Dua kali pada dada sebelah kanan dan tujuh kali pada bagian punggung korban.

“Motif pelaku nekat menghabisi korban dikarenakan sakit hati terkait masalah utang piutang kepada korban,” paparnya.

Dari penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi BN 5636 HD.

Satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver dengan nomor polisi BN 1797 QE. Satu bilah pisau kecil dan celurit, dua unit ponsel, dua helai baju kaos, dua helai celana dan satu ikat pinggang. 

Kini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan menuntaskan penyidikan dan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum berlaku,” tegas Bagas. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved