Bangka Pos Hari Ini

Jaksa Agung Bidik Cukong Tambang Ilegal, Siap Terima Laporan Penyelundupan Timah dari Masyarakat

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyelidiki pihak-pihak yang terlibat

Editor: Hendra
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
JAKSA AGUNG - Jaksa Agung, ST Burhanudin saat konferensi pers usai peninjauan lokasi tambang ilegal di kawasan hutan di Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemilik modal besar alias cukong dicurigai berada dalam aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Bangka Belitung (Babel).

Kejaksaan Agung menemukan adanya penggunaan alat berat dalam skala besar di lokasi tambang ilegal Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kabupaten Bangka Tengah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk pemilik dan pemodal yang diidentifikasi bermodal besar.

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat kunjungan bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di lokasi tambang ilegal Dusun Nadi, Rabu (19/11).

Baca juga: Negara Tak Boleh Kalah dengan Penambang Ilegal, Menhan RI Tegaskan akan Ambil Tindakan

“Tidak mungkin pelaku penambangan bijih timah ilegal menggunakan alat berat yang begitu banyak dan bagus-bagus. Tentu ada pemilik modal besar bermain di dalam lingkaran tambang ilegal ini,” ungkapnya.

Jaksa Agung menegaskan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku tambang ilegal, termasuk keterlibatan pemilik modal besar.

ALAT BERAT DIAMANKAN -- Belasan alat berat diamankan tim Satgas PKH Halilintar dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak 315 hektar kawasan hutan di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025).
ALAT BERAT DIAMANKAN -- Belasan alat berat diamankan tim Satgas PKH Halilintar dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak 315 hektar kawasan hutan di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025). ((Ist/Satgas PKH))

Kejaksaan mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas guna memastikan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal dapat dipulihkan serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa barang-barang sitaan tersebut sampai proses selesai akan dititipkan di PT Timah Tbk.

“Dan nanti akan dijadikan mungkin penyertaan modal untuk PT Timah, negara,” jelasnya.

Burhanuddin juga menyatakan kesiapan kejaksaan menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan timah ke luar daerah.

“Jika data laporannya akurat, kami siap menindak secara tegas,” katanya. (u2/w4)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved