Pria Ditemukan Terkapar di Simpang Rimba
Tersangka Pembunuhan Pria Berlumuran Darah di Simpang Rimba Dikenakan Pasal Berlapis
Pelaku berinisial AN (37) warga Desa Rajik ditangkap tanpa perlawanan tidak lama setelah kejadian. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Rapik (40) di Jalan Simpang Sagu, Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (12/11/2025).
Pelaku berinisial AN (37) warga Desa Rajik ditangkap tanpa perlawanan tidak lama setelah kejadian. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman berat.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula bilang penyidik resmi mempersangkakan AN dengan dua pasal berbeda-beda. Pertama yakni Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penerapan dua pasal lantaran tindakan tersangka memiliki unsur kesengajaan yang kuat.
“Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (18/11/2025).
Bagas mengungkapkan saat pertama kali ditemukan korban sudah dalam kondisi penuh luka dan terkapar bersimbah darah. Hal ini dikarenakan korban mengalami sembilan luka tusukan di beberapa bagian tubuh.
Dua luka tusuk berada pada bagian dada dan tujuh luka tusuk pada bagian punggung. Ketika dievakuasi korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Sebelumnya diketahui korban dan tersangka saling berpapasan ketika melintasi Jalan Simpang Sagu, Desa Gudang. Ketika bertemu keduanya langsung terlibat cekcok akibat permasalahan utang-piutang.
Karena tersangka sakit hati, tak butuh waktu lama keduanya langsung terlibat duel sengit menggunakan senjata tajam yang telah dibawa masing-masing korban dan tersangka.
“Jadi korban dan tersangka saling beradu menggunakan senjata tajam. Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” jelas Bagas.
Dalam rencana tindak lanjut, penyidik akan memeriksa saksi tambahan dan memintai keterangan pelapor. Termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
Seluruh perkembangan perkara telah dilaporkan kepada pimpinan sesuai prosedur penanganan tindak pidana berat.
Pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik menegaskan komitmen mengungkap kasus ini secara profesional dan memastikan penerapan pasal dilakukan secara cermat sesuai bukti hukum. Penyidik masih mendalami lebih lanjut latar belakang hubungan antara tersangka dan korban.
“Termasuk bukti-bukti terkait persoalan utang piutang yang menjadi motif utama,” pungkasnya.
Digiring Polisi
Baju tahanan berwarna biru yang dikenakan tampak kontras dengan borgol yang mengikat kedua pergelangan tangan. AN (37) warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba hanya bisa berjalan pelan saat petugas menggiringnya ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (18/11/2025) pagi. Wajahnya tertunduk, sementara dua anggota kepolisian mengawalnya ketat.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula bilang AN merupakan terduga pelaku pembunuhan Rapik (40) warga Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba pada Rabu (12/11/2025) pekan kemarin.
Rapik ditemukan terkapar bersimbah darah di semak belukar Jalan Simpang Sagu, Desa Gudang sekitar pukul 11.20 Wib. Kasus itu kini ditangani penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polsek Simpang Rimba.
“Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan dan ditangani Satreskrim Polres Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com.
Bagas membeberkan peristiwa berdarah itu dimulai ketika korban, Rapik (40), berpamitan keluar rumah kepada istrinya sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun, hanya satu jam kemudian, kabar buruk datang menghantam keluarga tersebut. Saksi bernama Ita menerima pesan Whatsapp dari Melinda yang menyebut bahwa Rapik telah dibunuh oleh orang tidak dikenal.
Pesan pendek itu menjadi awal dari tragedi yang lebih besar. Saksi langsung menuju lokasi kejadian di Jalan Simpang Sagu, dan apa yang dilihatnya membenarkan informasi tersebut.
Rapik telah tergeletak tak bernyawa. Lokasi yang biasa dilalui warga berubah menjadi tempat ditemukannya tubuh seorang lelaki yang diduga diserang secara brutal.
“Saat itu korban sudah ditemukan dalam kondisi bersimbah darah karena sejumlah luka yang dialami,” papar Bagas.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengejar pelaku. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Opsnal Polsek Simpang Rimba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hilmansyah menerima informasi bahwa pelaku masih berada di Dusun Serdang, Desa Jelutung II.
Menghindari benturan dengan warga dan risiko perlawanan, petugas mengambil langkah persuasif dengan mendekati pihak keluarga pelaku terlebih dahulu.
Langkah itu tepat. Bersama keluarga, tim opsnal menyisir area perkebunan sawit di desa tersebut. Pelaku ditemukan dan tidak memberikan perlawanan sama sekali.
Dengan kondisi tenang, namun terborgol, ia dibawa menuju Polsek Simpang Rimba sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Selatan karena kasusnya tergolong menonjol.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sketsa TKP pun dilakukan segera setelah pelimpahan. Polisi mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan dipicu motif pribadi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku menyimpan sakit hati terhadap korban karena persoalan utang piutang.
Konflik personal itu berakhir tragis ketika pelaku diduga menyerang korban menggunakan sebilah pisau kecil. Tanpa ampun, korban ditikam sebanyak sembilan kali. Dua kali pada dada sebelah kanan dan tujuh kali pada bagian punggung korban.
“Motif pelaku nekat menghabisi korban dikarenakan sakit hati terkait masalah utang piutang kepada korban,” paparnya.
Dari penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi BN 5636 HD.
Satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver dengan nomor polisi BN 1797 QE. Satu bilah pisau kecil dan celurit, dua unit ponsel, dua helai baju kaos, dua helai celana dan satu ikat pinggang.
Kini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan menuntaskan penyidikan dan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum berlaku,” tegas Bagas. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Kasus Pembunuhan Pria di Simpang Rimba, Pelaku Sakit Hati Tikam Korban 9 Kali Menggunakan Pisau |
|
|---|
| Kasus Pria Tewas Dianiaya di Simpang Rimba, Pelaku Ngaku ke Polisi Cekcok Masalah Utang |
|
|---|
| Korban Penganiayaan di Simpang Rimba Meninggal Dunia, Polisi Masih Menyelidiki Motif Pelaku |
|
|---|
| Breaking News: Pria di Simpang Rimba Ditemukan Terkapar Bersimbah Darah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-simpang-rimba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.