Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah
Majelis Hakim Pangkalpinang Gugurkan Praperadilan dr Ratna Setia Asih
Majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggugurkan Praperadilan dr Ratna Setia Asih, Kamis (4/12/2025)
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggugurkan Praperadilan dr Ratna Setia Asih di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Pembacaan putusan Praperadilan dibacakan Majelis Hakim, Dewi Sulistiarini dihadapan pihak pemohon dan termohon, Kamis (4/12/2025).
"Mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon, tentang gugurnya Praperadilan dalam perkara," kata Majelis Hakim, Dewi Sulistiarini.
Kemudian, Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyampaikan poin-poin putusan atas gugurnya Praperadipan dari pihak pemohon.
"Satu menyatakan Praperadilan pemohon dinyatakan gugur, dua menyatakan perkara ini dilanjutkan pada Kamis 4 Desember 2025," tegasnya.
Penasihat hukum dr Ratna Setia Asih menanggapi atas putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Jadi gini, sebenarnya Praperadilan sidang administrasi. Majelis hakim itu menguji prosedur administrasi berdasarkan Undang-undang itu saja. Kalau sesuai ya diputuskan sesuai dan kalau tidak sesuai ya diputuskan tidak sesuai," terang Hangga, selaku penasihat hukum dr Ratna Setia Asih.
"Mungkin, menurut Pengadilan tadi, karena perkaranya sudah digelar perkara pokoknya. Makanya, perkara Praperadilannya digugurkan begitu pendapatnya tadi," kata Hangga.
Namun, pihaknya tidak putus asa atas Majelis Hakim yang telah menggugurkan perkara tersebut dan akan langkah-langkah selanjutnya atas Praperadilan yang digugurkan.
"Kita akan lakukan gugatan ke Jakarta, gugatan pratun dan perdata," tegasnya.
Sebelumnya mengajukan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Polda Babel, atas perkara Dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Putusan Kasus dr Ratna Setia Asih di Bangka Berpotensi Menyebabkan Praktik Defensive Medicine |
|
|---|
| Kasus dr Ratna Setia Asih Berdampak pada 1.285 Dokter di Bangka Belitung |
|
|---|
| Defensive Medicine Jadi Beban, Kasus Hukum Bisa Bikin Dokter Takut Tangani Pasien |
|
|---|
| Foto Mendiang Aldo Tak Lepas dari Pelukan Sang Ibu |
|
|---|
| Ketua Umum IDAI Sebut Tata Laksana Medis dr Ratna Sesuai Kompetensi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251204-SIDANG-DR-RATNA.jpg)