Selasa, 19 Mei 2026

Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah

Polda Babel hormati putusan praperadilan dr Ratna Setia Asih, sidang perkara pokok tetap lanjut

Polda Babel memberikan tanggapan resmi terkait putusan praperadilan terhadap terdakwa dr Ratna Setia Asih, yang dinyatakan gugur oleh..

Tayang:
Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra
SIDANG -- Terdakwa dr Ratna Setia Asih, saat menjalani sidang perdana di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (4/12/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polda Bangka Belitung memberikan tanggapan resmi terkait putusan praperadilan terhadap terdakwa dr Ratna Setia Asih, yang dinyatakan gugur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (4/12/2025).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah menyampaikan pihaknya menghormati putusan tersebut dan akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Iya, kita ikuti saja proses persidangan kedepan sampai dengan penangan kita. Karena perkara pokoknya, sudah ada jadwal sidang hari ini (Kamis) sidang pertamanya," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut ia menyebutkan dalam perkara pokok terdakwa dr Ratna Setia Asih, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sampai melimpahkan terdakwa ke pihak Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri.

"Yang pasti penyidik melakukan penyelidikan itu, sudah berdasarkan alat bukti yang ada karena ini terkait dengan Undang-undang kesehatan. Jadi, ada peran majelis disiplin profesi terkait hal ini," jelasnya.

Diakui Kombes Pol Fauzan, pihaknya pun pernah berupaya melakukan Restorative Justice (RJ) antara pelapor dengan terlaporm, akan tetapi tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca juga: Terdakwa dr. Ratna Ajukan Eksepsi, Keberatan atas Dakwaan Kejati Babel di PN Pangkalpinang

Baca juga: Tenaga Medis Gelar Aksi Solidaritas di PN Pangkalpinang, Minta Keadilan untuk dr. Ratna Setia Asih

"Penyidik juga pernah melakukan upaya mediasi berupa Restorative Justice sebanyak 5 kali antara pelapor dan terlapor. Namun, upaya mediasi antara keduanya tidak tercapai dan akhirnya sampai pada proses sidang," kata Kombes Pol Fauzan.

Sebelumnya, majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggugurkan praperadilan dr Ratna Setia Asih, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Pembacaan putusan praperadilan tersebut dibacakan majelis hakim praperadilan, Dewi Sulistiarini, dihadapan pihak pemohon dan termohon, Kamis (4/12/2025).

"Mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon, tentang gugurnya praperadilan dalam perkara," kata majelis hakim praperadilan Dewi Sulistiarini.

Kemudian, majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyampaikan poin-poin putusan atas gugurnya praperadipan dari pihak pemohon.

"Satu menyatakan praperadilan pemohon dinyatakan gugur, dua menyatakan perkara ini dilanjutkan pada Kamis 4 Desember 2025," tegasnya.

Sementara penasihat hukum dr Ratna Setia Asih pun, menanggapi atas putusan praperadilan dari majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Jadi gini, sebenarnya praperadilan sidang administrasi. Majelis hakim itu menguji prosedur administrasi berdasarkan Undang-undang itu saja, kalau sesuai ya di putuskan sesuai dan kalau tidak sesuai ya di putuskan tidak sesuai," terang Hangga, selaku penasihat hukum dr Ratna Setia Asih.

"Mungkin, menurut Pengadilan tadi, karena perkaranya sudah digelar perkara pokoknya. Makanya, perkara praperadilannya digugurkan begitu pendapatnya tadi," kata Hangga.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved