Berita Pangkalpinang

Penasehat Hukum Doddy Fitri Diansyah Nilai Dakwaan JPU Kejari Bangka Tidak Cermat

Dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikannya, bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU di muka sidang tidak cermat.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG KORUPSI-- Penasihat hukum terdakwa Doddy Fitri Diansyah, saat memberikan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (18/12/2025). 

Saksi Rega Saputra bersama saksi Yuhani dan Endra, mendatangi rumah terdakwa Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa menyampaikan kepada saksi Rega. Apabila, ingin diterima sebagai tenaga kontrak atau honorer di bidang Damkar.

Agar saksi Rega wajib menyiapkan dokumen-dokumen kelengkapan penerimaan tenaga kontrak atau honorer, yang diperlukan dan membayar uang sejumlah Rp50 juta.

Namun karena saksi Rega, awalnya hanya diinfokan untuk memberikan uang sejumlah Rp30 juta. Saksi Rega dan saksi Yuhani, merasa keberatan dan memohon pengurangan atas permintaan uang oleh terdakwa.

Terdakwa terdakwa memutuskan saksi Rega wajib memberikan uang sejumlah Rp45 juta, agar dapat diterima sebagai tenaga kontrak atau honorer di bidang Damkar pada Dinas Satpol PP Kabupaten Bangka.

Setelah membicarakan hal tersebut, saksi Rega, saksi Yuhani dan saksi Endra kemudian meninggalkan rumah terdakwa untuk menyiapkan permintaan uang dari terdakwa.

Berberapa hari kemudian, terdakwa menghubungi saksi Rega dan menyampaikan agar saksi Rega bersama kedua orang tua nya untuk datang kembali ke rumah terdakwa.

Pada pertemuan tersebut terdakwa,  kembali menanyakan kepastian kepada saksi Rega terkait bersedia atau tidaknya menjadi tenaga kontrak atau honorer di bidang Damkar.

Lalu saksi Rega menyatakan kesediaannya untuk bekerja sesegera mungkin, menanggapi jawaban saksi Rega. Kemudian terdakwa kembali meminta saksi Rega, untuk menyiapkan persyaratan uang sejumlah Rp45 juta.

Di bulan Juli 2023, saksi Rega bersama saksi Endra mendatangi rumah terdakwa dengan membawa uang sejumlah Rp30 juta, dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan disimpan di dalam tas milik saksi Rega.

Sesampainya di depan teras rumah terdakwa, saksi Rega langsung menyerahkan uang sejumlah Rp30 juta,  yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam tersebut kepada terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Endra.

Setelah menyerahkan uang sejumlah Rp30 juta, Rega meninggalkan rumah terdakwa terlebih dahulu. Sedangkan saksi Endra masih tetap tinggal di rumah terdakwa.

Kemudian terdakwa mengeluarkan uang sejumlah Rp5 juta, dari kantong plastik warna hitam yang diserahkan oleh saksi Rega tersebut lalu memberikannya kepada saksi Endra sebagai imbalan atau upah.

Karena telah membantu terdakwa,  dalam mencarikan orang yang berminat menjadi tenaga kontrak atau honorer di Dinas Satpol PP Kabupaten Bangka. Uang tersebut lalu diterima oleh saksi Endra, selanjutnya saksi Endra  meninggalkan rumah terdakwa.

Adapun kekurangan pembayaran diberikan oleh saksi Rega sekira bulan Agustus 2023, dengan cara saksi Rega kembali mendatangi rumah terdakwa, kemudian saksi Rega langsung menyerahkan uang sejumlah Rp15 juta kepada terdakwa dan setelah itu saksi Rega langsung meninggalkan rumah terdakwa.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved