Senin, 11 Mei 2026

Tribunners

Sinkronisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional: Analisis Yuridis PP 55/2025

Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 menandai fajar baru bagi kedaulatan hukum nasional.

Tayang:
Editor: suhendri
Dok. Reski Anwar
Reski Anwar, M.H. - Dosen Ilmu Hukum/Hukum Pidana IAIN SAS Bangka Belitung 

Oleh: Reski Anwar, M.H. - Dosen Ilmu Hukum/Hukum Pidana IAIN SAS Bangka Belitung

PENGESAHAN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat menandai fajar baru bagi kedaulatan hukum nasional. Instrumen ini bukan sekadar mandat administratif dari Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), namun juga sebuah rekayasa hukum (legal engineering) untuk menjembatani jurang antara hukum negara (state law) dengan hukum yang hidup (living law). Dengan berlakunya aturan ini per 3 Januari 2026, Indonesia secara formal mengakui eksistensi pluralisme hukum dalam satu tarikan napas kodifikasi nasional.

Restorasi otoritas hukum adat dalam bingkai konstitusional

Secara filosofis, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 berakar pada mandat Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 yang mewajibkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun, pengakuan ini tidak bersifat absolut. Peraturan pemerintah ini menetapkan kriteria ketat agar hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diakui secara legal.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), hukum tersebut harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Sinergi antara nilai lokal dan universal ini krusial untuk mencegah terjadinya over-criminalization atau praktik hukum adat yang bertentangan dengan standar kemanusiaan modern. Lebih lanjut, hukum tersebut haruslah nyata: diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat yang keberadaannya telah ditetapkan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kodifikasi prosedural: mekanisme penetapan tindak pidana adat

Salah satu terobosan yuridis dalam PP ini adalah kewajiban untuk menuangkan tindak pidana adat ke dalam peraturan daerah (perda). Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum (rechtssicherheit) serta memenuhi asas legalitas, di mana setiap perbuatan yang dilarang harus memiliki dasar aturan yang jelas. 

Mekanisme pembentukan perda tersebut melibatkan proses penelitian yang komprehensif. Usulan dapat berasal dari pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat hukum adat itu sendiri. Pasal 7 ayat (3) menginstruksikan adanya penelitian langsung yang melibatkan akademisi, masyarakat hukum adat, dan organisasi sipil untuk memastikan bahwa norma yang akan dipositifkan memang benar-benar hidup dan tidak bersifat artifisial.

Pemerintah pusat memegang peran sebagai penjaga gawang (gatekeeper) melalui Kementerian Hukum. Setiap rancangan perda mengenai tindak pidana adat wajib melalui tahap pemeriksaan oleh menteri sebelum ditetapkan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin konsistensi regulasi daerah dengan kebijakan hukum pidana nasional serta memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan delik yang sudah diatur dalam KUHP nasional.

Kedudukan tindak pidana adat terhadap KUHP Nasional

Pasal 3 dan Pasal 5 huruf c PP ini menegaskan batasan kompetensi absolut antara hukum adat dan hukum nasional. Apabila suatu perbuatan telah diatur dalam KUHP atau memiliki unsur yang dapat dipersamakan dengan delik dalam KUHP, maka ketentuan KUHP-lah yang berlaku. Tindak pidana adat hanya diperuntukkan bagi perbuatan-perbuatan yang secara spesifik dianggap melanggar keseimbangan masyarakat adat namun tidak atau belum terakomodasi dalam hukum pidana formal nasional.

Subjek hukum dalam aturan ini didefinisikan secara luas sebagai "setiap orang", yang mencakup individu maupun korporasi yang melakukan perbuatan melawan hukum adat di wilayah hukum adat tersebut. Penetapan wilayah hukum adat ini menjadi krusial dan wajib dicantumkan dalam perda guna menghindari sengketa yurisdiksi di masa depan.

Transformasi sanksi: pemenuhan kewajiban adat

Berbeda dengan sistem pidana umum yang menitikberatkan pada sanksi penjara, PP Nomor 55 Tahun 2025 mengedepankan sanksi berupa "pemenuhan kewajiban adat". Sanksi ini bersifat restoratif, bertujuan memulihkan keseimbangan kosmis masyarakat yang terganggu akibat tindak pidana.

Untuk memberikan parameter yang jelas dalam penegakan hukum, Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa pemenuhan kewajiban adat untuk perseorangan dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dalam KUHP. Penjelasan peraturan ini mempertegas bahwa nilai pemenuhan tersebut paling banyak setara dengan plafon denda kategori II tersebut. Jika pelaku adalah korporasi, maka sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme penegakan hukum: kolaborasi lembaga adat dan satuan polisi pamong praja

Penanganan tindak pidana adat mengedepankan pendekatan musyawarah. Pasal 16 mengatur bahwa lembaga adat bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dalam menangani perkara. Musyawarah ini harus bersifat inklusif dengan melibatkan korban, terduga pelaku, dan anggota masyarakat hukum adat setempat.

Penting untuk dicatat bahwa keputusan musyawarah tersebut tidak bersifat tertutup. Lembaga adat wajib mengajukan permohonan penetapan kepada ketua pengadilan negeri melalui kepala kejaksaan negeri. Penetapan pengadilan ini memberikan kekuatan eksekutorial terhadap hasil musyawarah adat, sekaligus memastikan bahwa proses peradilan adat tetap berada dalam koridor sistem peradilan terpadu (integrated criminal justice system).

Larangan penuntutan ganda (ne bis In idem lokal)

Peraturan pemerintah ini memberikan perlindungan hukum bagi pelaku yang telah menunaikan kewajibannya. Pasal 21 menegaskan bahwa suatu perkara tidak dapat lagi diproses dalam peradilan pidana umum apabila:

1. Pelaku telah selesai melaksanakan pemenuhan kewajiban adat.
2. Terduga pelaku dinyatakan tidak bersalah dalam musyawarah adat.
3. Perbuatan tersebut terbukti bukan merupakan tindak pidana adat.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved