Rabu, 3 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Sengketa Lahan TPU Kerabut Mengemuka, DPRD Pangkalpinang Gelar RDP Bersama Warga

Sengketa lahan TPU Kerabut mencuat setelah muncul klaim kepemilikan saat pemakaman berlangsung. DPRD Pangkalpinang menggelar ...

Tayang:
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah/Andini Dwi Hasanah
RAPAT DENGAR PENDAPAT -- Rapat yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, dengar pendapat bersama warga terkait sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kerabut, Kecamatan Gabek, Kamis (15/1/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga terkait sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kerabut, Kecamatan Gabek, Kamis (15/1/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Pangkalpinang itu berjalan alot sejak pukul 13.30 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, dan turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kelurahan, kecamatan, serta unsur masyarakat terkait.

Namun, pihak penggugat lahan dilaporkan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Bangun Jaya menjelaskan, sengketa ini bermula dari adanya klaim kepemilikan lahan TPU oleh seseorang yang datang sekitar tiga bulan terakhir, tepatnya pada September-Oktober 2025. Klaim tersebut bahkan muncul saat proses pemakaman sedang berlangsung dan memicu ketegangan di lokasi.

"Ini kan kuburan yang sudah ada isinya. Kurang lebih sudah 220 makam di situ. Selama belasan tahun tidak pernah ada yang mengklaim tanah itu milik pribadi. Tiba-tiba ada yang datang mengaku milik keluarganya dengan menunjukkan sertifikat," ujar Bangun kepada Bangkapos.com usai rapat, Kamis (15/1/2026).

Menurut Bangun, berdasarkan penelusuran awal DPRD, sertifikat yang diklaim pihak tertentu diterbitkan pada tahun 1989.

Sementara itu, lahan TPU Kerabut diketahui telah dihibahkan oleh almarhum Haji Suhaili untuk keperluan pemakaman warga.

"Hibah itu dilakukan sekitar tahun 2009. Sejak awal lahan ini digunakan sebagai pemakaman, tidak pernah ada klaim kepemilikan. Baru sekarang muncul, ini yang menjadi kejanggalan bagi kami," tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD sengaja mengundang seluruh pihak terkait dalam rapat tersebut untuk mendengarkan keterangan masing-masing secara terbuka, termasuk dari BPN dan pemerintah setempat, guna memperjelas status hukum lahan.

Karena persoalan ini telah masuk ke ranah hukum dan dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang, DPRD mendorong penyelesaian melalui mediasi. Menurut Bangun, lahan tersebut secara fungsi dan fakta sosial telah lama diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum.

"Niatan kami sederhana, ini tanah hibah untuk perkuburan. Sudah ratusan warga dimakamkan di sana. Kalau bisa, duduk bersama dan mencari jalan tengah," katanya.

Bangun juga mengungkapkan, setelah dilakukan pembahasan internal dan koordinasi dengan tenaga ahli, DPRD menilai terdapat indikasi cacat hukum pada dasar kepemilikan sertifikat yang diklaim, khususnya terkait perjanjian jual beli yang melatarbelakanginya.

Namun demikian, DPRD belum mengambil keputusan apa pun lantaran pihak penggugat tidak menghadiri rapat. Selanjutnya, DPRD menunggu langkah dan keputusan dari Polresta Pangkalpinang.

"Kami menunggu panggilan dari Polresta untuk mendengarkan pendapat kedua belah pihak. Nanti seperti apa kelanjutannya, kita menunggu jadwal dan keputusan dari Pak Kapolres," ucap Bangun. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved