Jumat, 1 Mei 2026

Sidang Korupsi Tunjangan Transportasi

Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Babel Periode 2019-2024 Jadi Saksi Dedy Yulianto

Empat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel), dihadirkan sebagai saksi Dedy Yulianto

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangka Pos/Adi Saputra
Keempat orang anggota DPRD Babel periode 2017-2024, ketika diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian terhadap terdakwa Dedy Yulianto di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (22/1/2026) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Empat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) periode 2019-2024, dihadirkan sebagai saksi Dedy Yulianto di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (22/1/2026).

Empat saksi diperiksa secara bersamaan, dalam perkara tindak korupsi tunjungan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021 dengan terdakwa Dedy Yulianto.

Saksi yang diperiksa yaitu Didit Srigusjaya, Amri Cahyadi, Hendra Apolo, Saidi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Dalam kesaksiannya, Didit Srigusjaya mengaku tidak menerima tunjungan transportasi pimpinan DPRD Babel dan ia lebih memilih mengambil kendaraan karena tidak memiliki kendaraan.

"Iya, tidak mengambil tunjangan transportasi tapi mengambil mobil karena saya cuma ada mobil satu. Jadi, saya mengambil mobil dinas pimpinan DPRD," kata Didit.

Dalam kesaksiannya itu, Didit menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya peralihan dari mobil dinas ke tunjungan transportasi bagi pimpinan DPRD Babel. Termasuk, anggaran yang digunakan adalah APBD Provinsi Babel.

"Saya tidak tahu (peralihan mobil dinas), anggaran yang digunakan menggunakan APBD Provinsi Babel," ucapnya.

Bahkan, ia menyebutkan soal adanya surat kaleng yang berisikan sindirian soal mendapatkan mobil dinas dan tunjungan transportasi pimpinan DPRD.

"Saya tidak tahu, tidak mengetahui surat kaleng itu untuk siapa dan saya pun tidak mengetahui sama sekali," jelasnya.

Disinggung soal ada tidaknya terdakwa Dedy Yulianto, saksi Hendra Apollo dan Amri Cahyadi menggunakan kendaraan dinas pimpinan DPRD, ia mengaku tidak tahu dan jarang bertemu atau berpapasan.

"Tidak tahu, jarak ruangan kami waktu itu jauh dan parkirnya berbeda. Jadi tidak tahu ada tidaknya mobil dinas mereka gunakan," bebernya.

Sementara saksi Amri Cahyadi menyebutkan, ia menerima tunjungan transportasi pimpinan DPRD Babel periode 2019-2024 lalu dan mengembalikan kendaraan dinas pimpinan DPRD Babel.

"Semua yang mengaturnya adalah Sekwan (sekretaris dewan), setelah mengembalikan kendaraan dan ada berita acara pengembalian kendaraan," kata Amri.

Amri juga mengaku tidak pernah menggunakan kendaraan dinas, termasuk mengganti plat nomor kendaraan setelah dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Babel.

"Tidak pernah, setelah saya dilantik dan saya tidak pernah menggunakan kendaraan dinas atau mengganti plat kendaraan karena sudah dikembalikan ada berita acaranya," ungkapnya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved