Rabu, 6 Mei 2026

Penyangga Bukit Pading Luluh Lantak

Sawit Masuk Kawasan Hutan Lindung Bukit Pading, Benteng Air Bukit Pading Tergerus

Perluasan kebun sawit diduga telah merambah kawasan Hutan Lindung Bukit Pading. Deforestasi di kaki bukit ini disinyalir menggerus fungsi ...

Tayang: | Diperbarui:
Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevy
Plt Kepala DLHK Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aktivitas perkebunan kelapa sawit diduga telah merambah kawasan kaki Bukit Pading yang masuk dalam wilayah Hutan Lindung Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggerus fungsi hutan sebagai benteng ekologis penyangga air.

Bukit Pading diketahui berada dalam kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar seluas 6.922,80 hektare, sementara Hutan Produksi Lubuk Besar memiliki luas sekitar 51.992,73 hektare. Namun, di sejumlah sisi kaki bukit, hamparan pepohonan kini telah berganti menjadi kebun kelapa sawit.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula mengklaim telah melakukan langkah persuasif melalui penyuluhan dan sosialisasi.

"Kondisinya memang sudah banyak aktifitas perkebunan masyarakat, akan tetapi sudah mulai kita berikan penyuluhan dan sosialisasi oleh Penyuluh kami yg ada di KPH Sungai Sembulan," ujar Bambang Trisula, Selasa (27/1/2026).

Bambang mengatakan, setidaknya telah ada tiga kelompok masyarakat yang ikut mengambil peran, dalam pengelolaan kawasan hutan dengan skema Perhutanan Sosial.

Tiga kelompok masyarakat tersebut diantaranya Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Bukit Pading, Hutan Kemasyarakatan Nadi Lestari dan Hutan Kemasyarakatan Tunas Harapan.

Baca juga: Bukit Pading yang Rapuh, Jejak Alih Fungsi Hutan di Balik Banjir Berulang

"Kita berharap dengan banyaknya masyarakat yang mengambil peran dalam pengelolaan hutan, maka dengan sendirinya dapat meminimalisir kegiatan illegal di dalam kawasan hutan. Harapannya juga masyarakat bisa ikut menjaga kawasan hutan dan memberikan informasi dini, apabila ada kegiatan illegal yang masuk dalam kawasan hutan," jelasnya.

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan kegiatan pemulihan di daerah DAS sekitar HL Lubuk Besar.

Kegiatan Rehabilitasi DAS pun diungkapkannya, merupakan kewajiban bagi perusahaan pemegang izin PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). 

"Kegiatan Rehabilitasi oleh pemerintah melalui BP DAS Baturusa Cerucuk, DLHK, Kelompok masyarakat dan stakeholder terkait. Untuk kegiatannya seperti hari menanam pohon Indonesia, kegiatan penanaman lahan kritis oleh Polda Bangka Belitung dan lainnya," bebernya.

Sementara itu pihaknya pun berharap kedepannya terdapat sinegritas bersama seluruh stakeholder, untuk dapat menjaga kelestarian Bukit Pading.

"Perlu peran Pemerintahan maupun kelompok dan tokoh masyarakat bisa ikut memperbaiki dan menjaga kelestarian Hutan HL Lubuk besar, khususnya Bukit Pading yang menjadi daerah yang berfungsi sebagai benteng ekologis penyangga air," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga Desa di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah diterjang banjir besar pada awal tahun 2026.

Daerah terdampak banjir itu mulai dari Desa Lubuk Pabrik dan Lubuk Lingkuk serta sebagian kawasan Desa Perlang atau tepatnya berada di Dusun Nadi.

Jika dilihat dari letak geografisnya, daerah-daerah itu berada di kaki Bukit Pading. Sebagai kawasan perbukitan yang membentang di antara Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan, dengan fungsi sebagai benteng ekologis penyangga air.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved