PBPU BPJS Ditanggung Pemda
Peserta BPI BPJS Kesehatan Nonaktif Bisa Dialihkan Melalui Skema PBPU
Jika ada warga Babel dengan status PBI nonaktif akan segera mengaktifkannya kembali melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan seluruh warga berhak atas pelayanan kesehatan, meskipun status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka sempat nonaktif.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung, dr. Ria Agustine, M.Kes., memastikan seluruh rumah sakit di wilayah itu wajib melayani masyarakat tanpa terkecuali.
“Jika ada warga dengan status PBI nonaktif, kami akan segera mengaktifkannya kembali melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku,” jelas dr. Ria saat dihubungi Bangkapos.com, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“UHC bukan sekadar target administratif. Ini adalah komitmen untuk memastikan setiap warga mendapatkan akses layanan kesehatan yang cepat, mudah, setara, dan tidak terkendala biaya,” katanya.
Baca juga: Warga Bangka Belitung Tiba-tiba Terdaftar BPJS Kesehatan
Saat ini, Provinsi Bangka Belitung termasuk daerah yang telah mencapai status UHC, sehingga perlindungan kesehatan bagi masyarakat menjadi prioritas.
dr. Ria menegaskan, meski ada perubahan status kepesertaan PBI, hak masyarakat atas pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu.
Terkait pendataan PBI, dr. Ria menuturkan hal itu merupakan wewenang Dinas Sosial.
Baca juga: 30.349 Warga Bangka Belitung Tak Bisa Berobat Gratis Lagi Usai Kepesertaan PBI JKN Dinonaktifkan
Penetapan seseorang sebagai penerima bantuan didasarkan pada kriteria kesejahteraan sosial dan data yang telah divalidasi secara resmi.
“Pendataan PBI menjadi ranah Dinas Sosial. Mereka yang memutuskan apakah warga memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran,” ujarnya.
Untuk mekanisme PBPU Pemda, pendataan dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan atau desa, kemudian diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Pendataan dilakukan berjenjang dari tingkat bawah agar setiap warga yang berhak bisa memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan tepat,” terang dr. Ria.
Ria juga menekankan pentingnya masyarakat aktif memeriksa status kepesertaannya.
Bagi warga yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI namun kini nonaktif, pemerintah daerah akan memfasilitasi pengaktifan kembali, selama memenuhi kriteria.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Pemerintah daerah berkomitmen penuh memastikan seluruh warga tetap mendapatkan jaminan kesehatan,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, setiap warga Bangka Belitung tetap dijamin pelayanan medis, termasuk bagi mereka yang sebelumnya tidak menyadari status kepesertaannya atau mengalami nonaktif sementara, sekaligus memperkuat prinsip gotong royong dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Apt. Aswalmi Gusmita, MSM., AAK., menjelaskan perbedaan antara PBI dan PBPU.
Menurutnya, perbedaan terletak pada definisi, mekanisme pembayaran, hak, dan kewajiban peserta, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“PBI adalah peserta fakir miskin atau orang tidak mampu, iurannya sepenuhnya dibayar pemerintah melalui APBN. Penetapan PBI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diverifikasi pemerintah pusat,” jelas Aswalmi.
Peserta PBI otomatis mendapatkan fasilitas rawat inap Kelas 3 dan tidak diperkenankan memilih kelas atas.
Sementara PBPU adalah peserta mandiri atau bukan penerima upah, seperti pedagang, petani, nelayan, pekerja lepas, dan pelaku usaha mikro.
Iurannya dapat dibayar sendiri atau ditanggung pemerintah daerah (PBPU Pemda).
“PBPU bisa memilih Kelas 1, 2, atau 3 sesuai kemampuan membayar iuran bulanan. Besaran iurannya berbeda tiap kelas,” jelas Aswalmi.
Menurut Aswalmi, peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah terbagi dua: pertama, PBI Jaminan Kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat melalui APBN; kedua, peserta yang didaftarkan pemerintah daerah dan dibiayai APBD, yang dikenal sebagai PBI APBD, Jamkesda, atau PBPU Pemda.
Besaran iuran PBI, baik pusat maupun daerah, saat ini Rp42.000 per orang per bulan, sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Ia menegaskan, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan segmen kepesertaan, sehingga kerap muncul kebingungan, terutama saat terjadi perubahan status, seperti PBI nonaktif atau peserta mandiri menunggak iuran.
“Setiap segmen memiliki hak dan kewajiban berbeda. Penting bagi masyarakat mengetahui status kepesertaannya agar perlindungan kesehatan tetap bisa dimanfaatkan,” katanya.
Aswalmi mengingatkan masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal layanan resmi lainnya.
“Program Jaminan Kesehatan Nasional mengusung prinsip gotong royong. Peserta yang mampu membayar iuran secara mandiri diharapkan tetap disiplin agar keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional terjaga,”
pungkasnya.
Dengan mekanisme PBPU Pemda, warga berpenghasilan rendah di Babel kini memiliki perlindungan kesehatan tanpa harus terbebani biaya iuran, sementara pemerintah daerah diharapkan terus mengoptimalkan sosialisasi dan distribusi
program agar tepat sasaran. (x1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241030-kantor-BPJS-Kesehatan-Cabang-Pangkalpinang.jpg)