PBPU BPJS Ditanggung Pemda
Peserta BPI BPJS Kesehatan Nonaktif Bisa Dialihkan Melalui Skema PBPU
Jika ada warga Babel dengan status PBI nonaktif akan segera mengaktifkannya kembali melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan seluruh warga berhak atas pelayanan kesehatan, meskipun status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka sempat nonaktif.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung, dr. Ria Agustine, M.Kes., memastikan seluruh rumah sakit di wilayah itu wajib melayani masyarakat tanpa terkecuali.
“Jika ada warga dengan status PBI nonaktif, kami akan segera mengaktifkannya kembali melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku,” jelas dr. Ria saat dihubungi Bangkapos.com, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“UHC bukan sekadar target administratif. Ini adalah komitmen untuk memastikan setiap warga mendapatkan akses layanan kesehatan yang cepat, mudah, setara, dan tidak terkendala biaya,” katanya.
Baca juga: Warga Bangka Belitung Tiba-tiba Terdaftar BPJS Kesehatan
Saat ini, Provinsi Bangka Belitung termasuk daerah yang telah mencapai status UHC, sehingga perlindungan kesehatan bagi masyarakat menjadi prioritas.
dr. Ria menegaskan, meski ada perubahan status kepesertaan PBI, hak masyarakat atas pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu.
Terkait pendataan PBI, dr. Ria menuturkan hal itu merupakan wewenang Dinas Sosial.
Baca juga: 30.349 Warga Bangka Belitung Tak Bisa Berobat Gratis Lagi Usai Kepesertaan PBI JKN Dinonaktifkan
Penetapan seseorang sebagai penerima bantuan didasarkan pada kriteria kesejahteraan sosial dan data yang telah divalidasi secara resmi.
“Pendataan PBI menjadi ranah Dinas Sosial. Mereka yang memutuskan apakah warga memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran,” ujarnya.
Untuk mekanisme PBPU Pemda, pendataan dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan atau desa, kemudian diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Pendataan dilakukan berjenjang dari tingkat bawah agar setiap warga yang berhak bisa memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan tepat,” terang dr. Ria.
Ria juga menekankan pentingnya masyarakat aktif memeriksa status kepesertaannya.
Bagi warga yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI namun kini nonaktif, pemerintah daerah akan memfasilitasi pengaktifan kembali, selama memenuhi kriteria.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Pemerintah daerah berkomitmen penuh memastikan seluruh warga tetap mendapatkan jaminan kesehatan,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241030-kantor-BPJS-Kesehatan-Cabang-Pangkalpinang.jpg)