Tribunners
Tidak Seharusnya Kemanusiaan Dibayar Nyawa
Penulis menilai standar penanganan ODGJ dari sisi keselamatan petugas belum memadai, terkhusus yang berlaku untuk satpol PP.
Oleh: Rizky Anugrah Perdana, S.H. - ASN Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Satpol PP Kabupaten Belitung
SEBAGAI seorang sesama rekan anggota satuan polisi pamong praja (satpol PP), penulis berdukacita sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa rekan kami anggota Satpol PP Kabupaten Kebumen, yaitu almarhum Mochamad Faik yang gugur saat melaksakan tugas evakuasi terhadap terduga pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menggunakan senjata tajam.
Adapun kronologi terkait tragedi yang menimpa anggota satpol PP di Kabupaten Kebumen bermula ketika regu patroli Satpol PP Kabupaten Kebumen menerima laporan terduga pasien ODGJ mengamuk dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Sesampainya di lokasi, sudah ada pihak terkait yang tergabung di dalam tim terpadu terdiri dari Koramil, Polsek, RSUD setempat, pihak keluarga pasien serta warga yang sudah menunggu tindak lanjut.
Menurut informasi, terduga pasien ODGJ berada di dalam sebuah rumah dan kondisinya terkunci dari dalam. Setelah melakukan koordinasi singkat, tim terpadu sepakat untuk melakukan pendobrakan paksa dari luar. Ketika dilakukan pendobrakan, ternyata terduga ODGJ tersebut memiliki senjata tajam.
Situasi di lapangan berubah menjadi lebih berbahaya dari perkiraan awal. Meskipun berjumlah banyak, dengan kondisi tim terpadu yang hanya menggunakan sebatang kayu panjang untuk menjatuhkan senjata tajam milik terduga ODGJ tidak cukup untuk menghindari tragedi malang tersebut. Di tengah tuntutan penanganan ODGJ yang harus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM), nyawa adalah harga yang mahal untuk membayar prinsip kemanusiaan tersebut.
Penulis memberikan hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk semua rekan satpol PP, dan pihak terkait yang tergabung dalam tim terpadu di daerah seluruh Indonesia yang selama ini senantiasa menjadi garda terdepan dalam menerapkan prinsip HAM dalam rangka upaya penanganan ODGJ yang memiliki risiko tinggi di lapangan.
Melalui tulisan ini, penulis tidak berusaha untuk mengambil keuntungan dari tragedi yang menimpa seseorang atau mencari siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Sebagai seorang satpol PP yang juga beberapa kali terjun langsung dalam upaya penanganan ODGJ bersama tim terpadu, penulis berusaha untuk menyuarakan dilema seorang petugas dalam penanganan ODGJ di lapangan. Terutama apabila pasien ODGJ tersebut memiliki senjata tajam.
Di satu sisi, petugas dituntut untuk melakukan penanganan dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM). Pada sisi yang lain, tuntutan tersebut membuat dilema petugas. Sebab, dengan kondisi ODGJ yang memiliki senjata tajam, situasi di lapangan akan sulit ditebak dan dalam hitungan detik dapat berubah menjadi berbahaya dan mengancam jiwa.
Prinsip perlindungan HAM dalam penanganan pasien ODGJ
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta aturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 mengartikan bahwa ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala, dan/atau menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia dan terdiagnosis sebagai gangguan jiwa sesuai kriteria diagnosis yang ditetapkan.
Selanjutnya, di dalam Pasal 149 PP Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan bahwa ODGJ mempunyai hak yang sama sebagai warga negara sebagaimana yang tercantum di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun hak yang dimaksud berupa hak memperoleh pendidikan, berkeluarga, bekerja, memilih dan dipilih, serta hak lainnya sebagai seorang warga negara.
Ketika seseorang diakui sebagai seorang warga negara, maka berlaku hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang terdiri dari hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak mendapatkan keadilan dan status kewarganegaraan, hak atas kebebasan pribadi, hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, hak memperoleh perlindungan, hak atas kesejahteraan, hak atas pemenuhan HAM, hak untuk menghormati ham orang lain.
Terkhusus dalam Pasal 148 Huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan bahwa ODGJ berhak mendapatkan pelindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, stigma dari masyarakat, dan mendapatkan aktivitas yang bermakna.
Oleh karena itu, dalam melakukan penanganan terhadap ODGJ, seorang petugas terkait termasuk satpol PP terikat dengan ketentuan-ketentuan dalam regulasi tersebut.
Sarana prasarana satpol PP dalam penanganan ODGJ belum memadai
Penulis menilai standar penanganan ODGJ dari sisi keselamatan petugas belum memadai, terkhusus yang berlaku untuk satpol PP. Selaku perangkat pemerintahan daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, regulasi sarpras milik satpol PP belum relevan untuk dipakai dalam penanganan ODGJ.
Adapun alat pelindung diri (APD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja meliputi body protector, tongkat berbentuk T, serta tameng yang notabene digunakan selaku APD minimal dalam upaya penanganan unjuk rasa dan/atau kerusuhan massa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260113_Rizky-Anugrah-Perdana.jpg)