Senin, 27 April 2026

Tribunners

Tidak Seharusnya Kemanusiaan Dibayar Nyawa

Penulis menilai standar penanganan ODGJ dari sisi keselamatan petugas belum memadai, terkhusus yang berlaku untuk satpol PP.

Editor: suhendri
Ist/Dok. Rizky Anugrah Perdana
Rizky Anugrah Perdana, S.H. - Aparatur Sipil Negara Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Satpol PP Kabupaten Belitung 

Berdasarkan pengalaman pribadi penulis di lapangan bahwa APD sebagaimana tercantum di dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 tersebut kurang manusiawi apabila dipakai dalam rangka upaya penanganan ODGJ. Sering kali, penulis turun ke lapangan hanya menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) biasa tanpa alat pelindung tambahan yang anti terhadap senjata tajam.

Untuk menghindari terulangnya kejadian serupa dalam penanganan ODGJ di Kabupaten Kebumen, menjadi ikhwal kegentingan yang memaksa terkait pembaruan terhadap regulasi sarana dan prasarana yang menyesuaikan dengan prinsip HAM dan perkembangan di lapangan, apalagi Satpol PP juga tergabung di tim terpadu dalam penanganan ODGJ di daerah seluruh Indonesia. (*)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved