Senin, 27 April 2026

Skandal Tata Kelola Timah di Basel

Peran 8 Mitra Usaha Korupsi Timah di Bangka Selatan Terbongkar, 4 Figur Berpengaruh

Peran delapan pengusaha dan dua pejabat internal PT Timah Tbk terungkap dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang di Kejaksaan...

Peran 8 Mitra Usaha Korupsi Timah di Bangka Selatan Terbongkar, 4 Figur Berpengaruh - 20260219-DIGIRING-PENYIDIK-Sejumlah-tersangka-tindak-pidana-korupsi-tata-kelola-bijih-timah.jpg
Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto
DIGIRING PENYIDIK -- Sejumlah tersangka tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah saat digiring keluar gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu (18/2/2026). 1pnorang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tata kelola timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan, tahun 2015-2022.
Peran 8 Mitra Usaha Korupsi Timah di Bangka Selatan Terbongkar, 4 Figur Berpengaruh - 20260219-DIGIRING-PENYIDIK-Sejumlah-tersangka-tindak-pidana-korupsi-1.jpg
Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto
DIGIRING PENYIDIK -- Sejumlah tersangka tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah saat digiring keluar gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu (18/2/2026). 1pnorang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tata kelola timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan, tahun 2015-2022.

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ( Kejari Basel ) mengungkap peran delapan pengusaha dalam pusaran perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP milik PT Timah Tbk periode 2015–2022. Para mitra usaha dinilai melampaui kewenangan dengan melakukan penambangan dan perdagangan bijih timah, yang seharusnya hanya menjadi kewenangan pemegang IUP.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan regulasi pertambangan telah dirancang ketat untuk menjaga keselamatan, keberlanjutan lingkungan, serta tata kelola yang akuntabel. Karena itu, kegiatan penambangan hanya boleh dilakukan oleh pemilik izin usaha pertambangan (IUP).

“Karena penambangan ini bukan kegiatan yang sederhana, ini kegiatan yang rumit,” ujar Sabrul Iman kepada Bangkapos.com, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya dalam perkara yang menyebabkan kerugian hingga Rp4,16 triliun ini penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Dua orang berasal dari internal PT Timah Tbk, yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012-2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017. Sedangkan delapan orang tersangka lainnya berasal dari mitra usaha. 

Mereka yakni Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya dan Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel. Lalu, Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia dan Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada. Dilanjutkan, Hendro alias Aliong To selaku Direktur CV Bintang Terang dan Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel. Terakhir Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya dan Usman Hamid alias Cenkiong selaku Direktur Usman Jaya Makmur.

Adapun empat dari delapan direktur mitra usaha tersebut dikenal sebagai figur berpengaruh dalam bisnis tambang timah di Toboali. Mereka adalah Afat, Aliong To, Yuyu dan Cenkiong. Keempatnya memiliki kekuatan modal dan jaringan yang cukup besar di sektor pertambangan lokal, khususnya di Kabupaten Bangka Selatan.

Baca juga: Kejari Basel Beberkan Kerugian Kasus Korupsi Tata Kelola Timah Rp4,16 Triliun

Sabrul Iman menjelaskan, untuk memperoleh IUP, sebuah badan usaha harus memenuhi berbagai persyaratan teknis, administratif, dan lingkungan. Sementara itu, mitra usaha yang mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) hanya diperbolehkan melakukan jasa pertambangan, bukan mengambil alih peran pemegang IUP. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, modus yang digunakan para mitra usaha adalah melalui badan usaha berbentuk CV dan PT. Masing-masing CV dan PT memperoleh Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) secara melawan hukum. 

“Penyimpangan terjadi karena para mitra tidak memenuhi persyaratan utama, salah satunya tidak memiliki persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM-Red),” papar Kajari.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto)

Sabrul merinci bahwa konsep kemitraan dalam tata kelola pertambangan sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat sekitar tambang. Bentuknya bisa berupa koperasi maupun perorangan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pendukung seperti pengangkutan atau penggalian eluvial. Hakekatnya untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar tambang.

Namun dalam praktiknya, setelah CV dan PT mendapatkan SP dan SPK meski persyaratan tidak terpenuhi, para mitra usaha justru melakukan kegiatan penambangan secara langsung. Padahal, kegiatan tersebut seharusnya hanya dilakukan oleh PT Timah Tbl sebagai pemegang IUP.

“Jadi mereka tidak bisa menggantikan peranan PT Timah selaku pemilik IUP untuk melakukan kegiatan penambangan,” tegasnya.

Tidak berhenti di situ, setelah memperoleh SP dan SPK, para mitra usaha juga berperan sebagai pengepul bijih timah dari penambang ilegal. Bijih timah hasil produksi sendiri maupun hasil pengepulan tersebut kemudian dijual kembali ke PT Timah. Dengan dasar SPK yang dimiliki, aktivitas tersebut seolah-olah memiliki legitimasi hukum. Akibatnya, alur produksi dan distribusi bijih timah dinilai semakin jauh dari prinsip tata kelola yang baik. 

Bahkan, setelah PT Timah menerima bijih timah dari mitra usaha, perusahaan tidak melakukan peleburan di smelter milik sendiri. Melainkan menyerahkannya kepada smelter swasta. Kondisi inilah yang menurut jaksa menjadi gambaran rusaknya tata kelola pertambangan timah dari hulu ke hilir. Peran mitra usaha yang melampaui kewenangan, ditambah dengan penyimpangan administrasi, menjadi fokus utama dalam upaya penegakan hukum.

“Inilah tata kelola yang sedang kita perbaiki,” ucapnya.

Kejaksaan menegaskan bahwa pengungkapan peran delapan mitra usaha ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar regulasi pertambangan dijalankan secara konsisten. Penegakan hukum tersebut juga ditujukan untuk mengembalikan fungsi kemitraan sesuai tujuan awal. Yakni mendukung pemegang IUP dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang, bukan menggantikan peran utama dalam kegiatan penambangan. 

Peran Dua Pejabat PT Timah 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved