Berita Sungailiat
Kasus BWS Babel, Kajari Bangka Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana
Kejaksaan Negeri Bangka menerima pengembalian Rp1,1 miliar dari terdakwa kasus korupsi Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung. Total ...
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri Bangka terus memulihkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Satker OP dan pemeliharaan SDA di Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung ( BWS Babel ) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2023–2024.
Terbaru, Kamis (26/2/2026), Kejari Bangka menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1.181.112.723 atau sekitar Rp1,1 miliar dari para terdakwa. Dengan tambahan tersebut, total pengembalian yang telah dilakukan secara bertahap kini mencapai Rp8.659.555.125 atau Rp8,6 miliar.
Sementara itu, total kerugian negara dalam kasus ini tercatat sebesar Rp9.227.236.069 atau Rp9,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad menuturkan, meski para terdakwa sudah melakukan pengambalian uang keuangan negara secara bertahap, hal itu tidak serta merta membuat hukuman terhadap para terdakwa menjadi lebih ringan.
“Tidak, posisinya itu akan menjadi keputusan dari penuntut umum dan hakim mengenai hukuman pidananya. Tapi itu juga akan menjadi pertimbangan, artinya kerugian uangnya sudah dipulihkan, namun tidak menghapus itu (pidana-red), tetap ada pidananya,” kata dia saar konferensi pers di Kantor Kejari Bangka.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa perkembangan kasus korupsi BWS Babel tersebut akan memasuk agenda pembacaan penuntutan yang bakal dilakukan kurang lebih dua minggu lagi.
Kemudian, uang dari hasil pengembalian kerugian negara tersebut langsung dimasukkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di bank BRI untuk dititipkan sementara.
Lalu, ketika nanti adanya putusan pengadilan apakah itu dirampas atau lain-lain, maka selanjutnya baru akan dilakukan proses eksekusi.
“Jadi uang ini tidak di kantor, tapi langsung kita setorkan ke Rekening Penitipan Lainnya di BRI. Apa nanti putusan dari majelis hakim, itu yang akan kita laksanakan dalam tahap eksekusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari total Rp8,6 miliar uang kerugian negara yang dikembalikan tersebut sudah mendekati total kerugian negara dari kasus korupsi yang terjadi yakni sebesar Rp9,2 miliar.
“Pengembalian kerugian negara ini masing-masing berdasarkan fakta persidangan dari pengakuan uang fee korupsi yang mereka terima,” ungkapnya.
Dia menyebut, dari fakta persidangan yang sudah ada, perkara korupsi yang terjadi memang paling banyak berkenaan dengan penerimaan fee proyek yang kemudian dibagi-bagi dengan nominal berbeda pada masing-masing terdakwa.
“Itulah yang menjadi permasalahan di perkara BWS ini sehingga kita melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka karena dari hasil Rp30 miliar sekian nilai proyek, ternyata ada kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar,” imbuhnya.
Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, tumpukan uang tersusun rapai di atas sebuah meja. Uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu diikat dengan karet gelang.
Didepannya terlulis besaran uang tersebut yakni Rp1.182.112.723 atau Rp1,1 miliar yang merupakan uang hasil pengembalian kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi Balai Wilayah Sungai (BWS) Babel.
| Gubernur Hidayat Arsani Resmikan Gedung Baru SMAN 2 Sungailiat, Siap Bantu Fasilitas Sekolah |
|
|---|
| Polres Bangka Ungkap Uang Hasil Penjualan Timah Curian PT PMP Tembus Rp1 Miliar |
|
|---|
| Tiga Oknum Polisi Diduga Terlibat Pengawalan Timah Curian dari PT PMP Jelitik |
|
|---|
| Sosok TR, Polisi Pecatan Polda Babel Buron Kasus Pencurian Balok Timah PT PMP Senilai Rp7 Miliar |
|
|---|
| Mantan Pecatan Polisi Jadi DPO Kasus Perampokan Timah di PT PMP Jelitik Bangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260226-UANG-KERUGIAN-NEGARA-Tumpukan-uang-senilai-Rp11-miliar-dari-hasil.jpg)