Selasa, 2 Juni 2026

Berita Sungailiat

Kasus BWS Babel, Kajari Bangka Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

Kejaksaan Negeri Bangka menerima pengembalian Rp1,1 miliar dari terdakwa kasus korupsi Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung. Total ...

Tayang:
(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)/Arya Bima Mahendra
UANG KERUGIAN NEGARA - Tumpukan uang senilai Rp1,1 miliar dari hasil pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa kasus korupsi BWS Babel periode 2023-2024. Uang itu dipamerkan dalam konferensi pers Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (26/2/2026). 

Uang yang dipamerkan itu merupakan hasil pengembalian dari terdakwa perkara tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Satker OP dan pemeliharaan SDA dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Babel tahun 2023-2024.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad saat konferensi pers, Kamis (26/2/2026) di Kantor Kejari Bangka.

Dia menyebut, saat ini kasus tindak pidana tersebut sedang dalam proses persidangan dan menuju agenda pembacaan tuntutan kepada lima orang terdakwa.

“Kasus ini penuntutannya dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bangka bersama dengan Kejati Babel,” kata Herya Sakti.

Adapun total kerugian negara dalam perkara itu yakni sebesar Rp9.227.236.069 atau Rp9,2 miliar.

Dalam proses penyidikan dan penuntutan, telah dilakukan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para terdakwa dengan total sampai saat ini adalah sebesar Rp8.659.555.125 atau Rp8,6 miliar.

“Namun yang hari ini kami terima adalah sebesar Rp1,1 miliar,” jelasnya.

Herya Sakti menyebut, dalam perkara ini, pihaknya tidak hanya melakukan penegakan hukum, namun juga berupaya untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,6 miliar.

“Artinya kita tidak hanya melakukan proses penindakan, tapi juga berupaya melakukan pemulihan keuangan negara terkait penanganan tindak pidana korupsi yang ada di BWS,” imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved