Rabu, 8 April 2026

Berita Bangka

Simpan Sabu di Magic Com, Pengedar Narkoba di Sungailiat Ditangkap Polisi 

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu ukuran sedang serta delapan paket klip kecil sabu siap edar.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
Istimewa/Polres Bangka
UNGKAP PEREDARAN NARKOBA - Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu hingga magic com tempat barang bukti disembunyikan berhasil diamankan polisi. FS (42 tahun) diamankan atas kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika sabu di Sungailiat, Bangka. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Berbagai macam cara dilakukan oleh para pelaku peredaran narkotika untuk melancarkan bisnis ilegalnya.

Seperti yang dilakukan oleh seorang pria di Sungailiat, Kabupaten Bangka berinisial FS (42). Ia ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, Minggu (1/3/2026).

Aksiny menyembunyikan narkotika jenis sabu di sebuah magic com ternyata tak berjalan mulus dan berhasil diungkap polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut.

Mulanya, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Lalu, penangkapan terhadap FS dilakukan di pinggir ruas Jalan Melati, Kelurahan Parit Padang, Sungailiat yang merupakan lokasi pertama,” jelas Iptu Budi.

Pelaku kemudian digeledah oleh pihak kepolisian. Dengan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan lima paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.

Tak berhenti sampai di situ, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menginterogasi pelaku. Dalam pengakuannya, pelaku menyebut bahwa masih ada narkotika lainnya yang disimpan di tempat tinggalnya.

“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua, yakni di rumah pelaku yang berada di Gang Galunggung Air Merapin, Kelurahan Parit Padang,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu ukuran sedang serta delapan paket klip kecil sabu siap edar.

Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah magic com atau alat penanak nasi bersama satu unit timbangan digital yang berada di dalam dompet berwarna merah muda.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang didapat dari penggeledahan di dua lokasi itu yakni sebanyak 18,42 gram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa lima gumpalan tisu warna putih, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Fino warna putih.

Ada juga satu timbangan digital merek Digital Scale warna hitam serta satu unit magic com yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.

“Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Bangka guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved