Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka

Simpan Sabu di Magic Com, Pengedar Narkoba di Sungailiat Ditangkap Polisi 

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu ukuran sedang serta delapan paket klip kecil sabu siap edar.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
Istimewa/Polres Bangka
UNGKAP PEREDARAN NARKOBA - Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu hingga magic com tempat barang bukti disembunyikan berhasil diamankan polisi. FS (42 tahun) diamankan atas kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika sabu di Sungailiat, Bangka. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dengan ancaman hukuman mati dan/atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Saat ini pelaku telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved