Berita Bangka
Simpan Sabu di Magic Com, Pengedar Narkoba di Sungailiat Ditangkap Polisi
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu ukuran sedang serta delapan paket klip kecil sabu siap edar.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dengan ancaman hukuman mati dan/atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Saat ini pelaku telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
| HUT Ke-260 Kota Sungailiat Bakal Dimeriahkan Hiburan dan Artis Ibukota Ari Goliath |
|
|---|
| Pemantapan Persiapan Peringatan HUT Ke-260 Kota Sungailiat, Anggaran Tak Sampai Rp100 Juta |
|
|---|
| Harga CPO Sedang Bagus, Apkasindo Bangka Minta Perusahaan Beli Sawit Petani Diatas Rp 3.000 per Kg |
|
|---|
| Sudah Diberikan Ultimatum, Sejumlah Unit Ponton TI Ilegal Ditemukan Masih Beroperasi di DAS Baturusa |
|
|---|
| Menginap Dulu di Asrama Haji Babel, Calon Jamaah Haji Bangka akan Diberangkatkan Mulai 2 Mei |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Pengedar-narkoba-di-Bangka-ditangkap-ne.jpg)