Berita Bangka
Rumah Kolektor 24 Kampil Pasir Timah Ilegal Digerebek Polisi
Rumah kolektor timah inisial MA alias BP di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Bangka digerebek polisi pada Kamis (5/3/2026).
Ringkasan Berita:
- Polisi dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka menemukan sebanyak 24 kampil pasir timah dengan total berat 782,2 kilogram milik MA
- Bangunan rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan timah ilegal
- Pasir timah itu diduga berasal dari pertambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Bangka
- Kolektor timah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti pasir timah diamankan di Mapolres Bangka
BANGKAPOS.COM – Rumah kolektor timah inisial MA alias BP di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Bangka, Provinsi Bangka Belitung digerebek polisi pada Kamis (5/3/2026).
Bangunan rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan timah ilegal.
Polisi dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka menemukan sebanyak 24 kampil pasir timah dengan total berat 782,2 kilogram milik MA.
Baca juga: Siap-siap! Akun Sosmed Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan 28 Maret 2026, Ini Daftar Platform
Pasir timah itu diduga berasal dari pertambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Bangka.
Kini, kolektor timah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti pasir timah diamankan di Mapolres Bangka.
Demikian yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka saat konferensi pers hasil tangkapan, Jumat (6/3/2026).
Barang Bukti Disita
Pasir-pasir timah yang dibungkus dalam kampil karung tersebut kemudian dipamerkan di Mapolres Bangka berikut dengan barang bukti lainnya seperti timbangan dan lain-lain.
“Untuk sampai saat ini tidak ada dokumen-dokumen perizinan dimiliki yang ditunjukkan. Untuk dugaan awal sementara berasal dari timah ilegal,” kata AKP Mauldi.
Baca juga: Cerita Mega Panik Beredar Isu BBM Langka, Jauh dari Pemali Serbu SPBU di Sungailiat, Antre 1 Km
Dengan adanya penangkapan tersebut, dirinya mengimbau masyarakat Kabupaten Bangka, khususnya di DAS Jade bahrin Merawang untuk menghentikan ativitas pertambangan ilegal.
“Dan untuk kolektor untuk segera menghentikan pembelian timah yang berasal dari DAS Jade Bahrin. Jika masih kami temukan, akan kami proses lanjut sesuai proses hukum yang berlaku,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
| Polisi dan Satpol PP Tertibkan Tambang Ilegal di Desa Mapur yang Bisa Merusak Jalan dan Jembatan |
|
|---|
| Mahasiswa di Pemali Ditangkap Polisi, Ditemukan Barang Bukti Sabu 9,44 Gram |
|
|---|
| SMPN 6 Sungailiat Gelar Ujian Sumatif Berbasis Digital Lewat Google Form |
|
|---|
| Permudah Orang Tua Calon Siswa, SMPN 6 Sungailiat Terapkan Pendaftaran PPDB Secara Offline |
|
|---|
| Kendala Penanganan KLB Malaria di Kabupaten Bangka, Penambang Enggan Periksa Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260306-TIMAH-ILEGAL-Konferensi-pers-ungkap-kasus-penangkapan.jpg)