Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bangka

Mahasiswa di Pemali Ditangkap Polisi, Ditemukan Barang Bukti Sabu 9,44 Gram

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tarumanegara, Gang Bukit Sekip, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Pemali

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Istimewa/Satnarkoba Polres Bangka
PEREDARAN NARKOBA -- Pelaku beserta barang bukti, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bangka, Selasa (2/6/2026) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda berstatus mahasiswa diamankan polisi pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Pemuda tersebut diketahui bernama Sutra Kelana alias Dom (24). Ia ditangkap karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 9,44 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tarumanegara, Gang Bukit Sekip, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Kasatresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut, Rabu (3/6/2026) sore.

“Benar, anggota kami telah mengamankan satu orang tersangka atas nama Sutra Kelana alias Dom di kediamannya di wilayah Pemali. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” kata Iptu Budi.

Ia menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, petugas turut didampingi Ketua RT setempat sebagai saksi guna memastikan transparansi tindakan kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga menguatkan peran tersangka sebagai pengedar.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kami menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

“Selain itu, kami juga mengamankan timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi menjadi sekop, serta satu unit handphone merek Redmi,” sambungnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka diduga berperan sebagai penjual, pembeli, perantara, sekaligus pihak yang menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis bukan tanaman (sabu).

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bangka.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu seberat 9,44 gram, satu tas dompet, satu unit handphone merek Redmi warna putih, satu timbangan digital merek Camry warna silver, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, satu bal sedotan, satu potongan sedotan berbentuk sekop, serta satu unit sepeda motor,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangka. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram, segera laporkan,” imbaunya.

 (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved